fbpx
JembranaPeristiwa

Empat Ton Daging Ayam Ilegal di Amankan Unit Reskrim Kawasan Laut Gilimanuk

Jembrana,mediapelangi.com-Kegiatan rutin petugas dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk,dipelabuhan Gilimanuk sebagai akses keluar masuk barang Ilegal maupun barang berbahaya lainnya tetap menjadi proritas dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang muatannya.

Berkat kesigapan dari anggota akhirnya berhasil mengamankan kendaraan truck Isuzu warna putih dengan nomor polisi DK 9633 WK,ditemukan mengangkut 4 ton komoditi berupa daging ayam, ati,ampela dan ceker ayam.”Jumat (24/11) sekirapukul 08.30 WITA.

Komoditi yangb diamankan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah,”kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim I Komang Muliyadi, SH.

Baca Juga:  Pendaki Terperosok di Gunung Abang Ditemukan di Jurang

Lebih lanjut Muliyadi.”Pengemudi truk Dwi Kurniawan(23) asal Negara,Jembrana mengaku hanya sebagai buruh sopir yang disuruh membawa muatannya oleh Dwik dari Pasuruan Jawa Timu,dengan tujuan kepada Haji Nanang di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Atas perbuatan dengan membawa jenis komoditi ini telah diatur dalam UU No. 16 thn. 1992, tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan yaitu setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme,pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan,hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal.

Baca Juga:  Mobil BMW Terbakar di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Diduga Korsleting Listrik

Karena barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina asal yang sah, kemudian kami amankan di Polsek Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.Dan kami juga akan berkoordinasi dengan Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk proses pelimpahan nantinya” tegas Muliyadi.(eka-ak-mp).

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.