Jembrana,mediapelangi.com-Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, kembali berhasil menggagalkan pengiriman antar pulau tulang tuna dan tongkol secara illegal sebanyak 8 ton.
Diamankanya pengiriman tulang tuna dan tongkol,bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas terhadap orang,barang dan kendaraan masuk Bali di pos 2 pelabuhan Gilimanuk. Senin (27/11) sekitar pukul 08.00 WITA. Petugas memeriksa truck Isuzu warna putih nopol G 1983 AL.
Dari pemeriksaan dengan seksama oleh petugas tersebut truk yang di kemudikan oleh Teguh Prayitno (38) asal Batang, Jawa tengah ini, kedapatan mengangkut delapan ton tulang tuna dan tongkol, dikemas dengan karung plastik putih ukuran 50 kg.
Saat kami cek dokumen pengirimannya, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal, “Saat melintas di pos 2, truk tersebut tertutup terpal. Tapi setelah terpal dibuka sedikit ternyata tercium bau busuk. Makanya kita langsung bongkar muatannya” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Senin (27/11/2017).
Karena pengirimannya tidak dilengkapi dokumen pengiriman yang syah, maka 8 ton tulang tuna dan tongkol berikut trek dan pengemudinya diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Muliyadi, menurut keterangan pengemudinya, tulang tuna dan tongkol tersebut diangkut dari Jakarta dengan tujuan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana. Barang-barang tersebut merupakan milik Haji Indarto,”pungkas Mulyadi.(*mp).