Bangli,mediapelangi.com -Jajaran Polres Bangli dan Polsek Kintamani,berhasil memciduk pelaku pencurian, Ketut Ranya asal Desa Pinggan,Kecamatan Kintamani.
Pelaku aksi pencurian berhasil diciduk petugas.Dari hasil intograsi yang dilakukan petugas terhadap pelaku didapatkan barang bukti mencuri tas pinggang dikamar kost milik I Putu Gede Ariadi (39) seorang pemandu wisata,asal Banjar Yeh Panes Desa Songan A Kecamatan Kintamani,Bangli.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Kasatreskrim AKP Deni Setiawan S.IK,membenarkan adanya penangkapan kasus pencurian.”Pelaku sudah kita amankan dan kini sedang dimintai keteranganya oleh petugas “katanya. Rabu(29/11/2017)
Lebih lanjut Deni mengatakan,pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (28/11/2017) pukul 10.00.WITA.Dimana korban yang melaporkan kasus pencurian ke Polsek Kintamani.
Kronologis kejadian, pada hari Minggu (26/11/2017) pukul 20.00.WITA.Korban bertemu dengan orang yang dicurigai sebagai pelaku Ketut Ranya di warung milik I Sogot,yang berlokasi disebelah rumah kontrakan korban selanjutnya keduanya minum tuak di warung tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WITA korban pulang kerumah kontrakannya dan saat itu Ketut Ranya ikut dengan korban, selanjutnya Ketut Ranya menginap dan tidur bersama korban di rumah kontarakan.
Sebelum tidur korban sempat menaruh tas pinggang miliknya yang berisi uang tunai Rp. 8.000.000,serta KTP diatas meja disamping korban tidur.
Pada hari Senin (27/11/2017) pukul 13.00 WITA.korban bangun dari tidur dan mendapati I Ketut Ranya sudah tidak ada di tempat.
Saat korban bermaksud mengambil tas pinggangnya, korban kaget karena tas pinggang yang berisi uang tunai dan KTP milik korban hilang. “Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani“ ujarnya
Berbekal keterangn korban serta ciri- ciri pelaku akhinya petugas langsung melakukan penyelidikan,hasilnya pelaku dapat ditangkap di Desa Pinggan Kecamatan Kintamani, Bangli pada saat tersangka melintas di jalan Desa Pinggan.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku,satu buah tas pinggang warna biru kombinasi hitam,Uang sebanyak Rp. 7.248.000,satu buah plastik warna bening dan satu buah tas selempang, “ Petugas masih terus melakukan pendalaman,dan tidak menutup kemungkinan TKP nya masih banyak.
Terhadap yang bersangkutan kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,”tegasnya.(*mp-nt-eka).