fbpx

Eksekutif dan Legislatif Pemkab Tabanan Sepakati Dua Buah Ranperda menjadi Perda

Tabanan,mediapelangi.com – Setelah melalui mekanisme yang ada, serta mendapatkan pembahasan dan masukan dari seluruh komisi dan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tabanan. Eksekutif dan Legislatif Pemkab Tabanan menyepakati 2 (dua) buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Tabanan, menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Tabanan, dalam Rapat Paripurna ke 34 tahun 2017, di Ruang Rapat Kantor Camat Kediri, Kamis (30/11/2017).

Dua buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut meliputi,  Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Serta Ranperda Kab Tabanan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada P.T Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.

Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab Tabanan Ni Made Meliani tersebut dihadiri oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, didampingi Sekkab Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa beserta seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan dan seluruh Anggota DPRD Tabanan.

Dalam Paripurna tersebut Bupati Eka menyampaikan bahwa pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah merupakan rencana tahunan keuangan Daerah dalam membiayai seluruh program kegiatan pembangunan tahun 2018. Yang telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dirinya juga menyampaiakan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari tanggung-jawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari Pimpinan dan seluruh anggota Dewan. “Suasana ini perlu dipupuk dan dikembangkan dimasa yang akan datang. Dalam memantapkan pengabdian kita bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan”, jelas Bupati Eka.

Orang nomer satu di Tabanan itu juga menjelaskan, setelah disetujui bersama atas kedua Ranperda tersebut, maka tahapan berikutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Dan Dirinya berharap tahapan itu dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan, sehingga penetapannya bisa dilakukan segera”, ucapnya.

Disebutkan juga bahwa penerimaan Daerah khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 379,78 Miliar, dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,85 Triliun lebih. Dan besaran Belanja Daerah adalah sebesar Rp. 2,08 triliun lebih, ini berarti pada RAPBD Tahun Anggaran 2018 terdapat deficit sebesar Rp. 225,52 miliar lebih. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari rencana pinjaman Daerah dan Estimasi Silpa tahun anggaran 2018.

Bupati Eka menambahkan selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiscal Daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan. Namun tetap diupayakan melalui sumber dana yang ada untuk mewujudkan pembangunan yang ada, meskipun PAD relative sangat kecil.

Atas dasar itulah, dalam sidang tersebut Srikandi asal Tegeh Angsri ini menyerukan agar tetap mempertahankan kekompakan, semangat kerjasama dan suasana saling pengertian dari semua pihak. Demi suksesnya pelaksanaan program Daerah tahun 2018.

Dan mengenai Ranperda Kab Tabanan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada P.T Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali. Bupati Eka menyatakan hal tersebut merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas,  pemanfaatan sumber dana yang ada. Dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat, dan wajib ditetapkan dengan peraturan Daerah, ungkapnya. @hmstbn-mp.

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.