Tabanan,mediapelangi.com- Saat itu si suami lagi duduk sambil mengunakan Handphonenya, tiba-tiba si Istri keluar kamar nyapu sambil ngomel-ngomel.
“Bli adi ngecel hp den, sing ngelah gae lenan ape bli?”ucap si istri dengan logat Buleleng.
“Ne timpal timpal ne, urusan gae, ngalih pipis”, jawab si suami.
Mendengar ucapan suaminya, si istri lalu masuk kedalam sambil membanting pintu. Tidak terima dengan tingkah istrinya, si suami pun marah-marah.
“Nyai peragat cemburu den, main HP nak ajak timpal, lemen keto sajan lan alihan mitra nyen”, ucap si suami lagi.
Akhirnya keributan pun tidak terelakan antara suami istri tersebut. Singkat kata si suami kemudian menampar istrinya.
Begitulah contoh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi dalam tayangan video dalam rangka sosialisasi E-Penyidikan Sat Reskrim Polres Tabanan yang diunggah (upload) di media sosial Youtube tiga minggu lalu pada tanggal 4 Nopember 2017.
Saat diunduh (download) pada Sabtu (2/12/2017) Pk. 16.00 WITA, tayangan video tersebut sudah ditonton sebanyak 529 kali dengan 49 tanda jempol atau suka.
Dalam tayangan nampak korban KDRT (si istri) datang ke Sat Reskrim Polres Tabanan untuk melapor. Tidak lama setelah menerima laporan, petugas pun meluncur ke TKP menangkap pelaku KDRT (si suami) dengan menggunakan kendaraan dinas yang bertuliskan “Pemburu Preman”.
E-Penyidikan adalah sebuah sistem data base informasi dan manajemen perkara secara online yang dikembangkan oleh Bareskrim Polri. E-Penyidikan terintegrasi dengan seluruh jajaran Reskrim mulai dari Bareskrim hingga tingkat Polsek, guna mewujudkan data base proses dan hasil penyidikan tindak pidana yang terintegrasi secara nasional.
Bagaimana selengkapnya? Silahkan di unduh di Youtube dengan judul Sosialisasi E-Penyidikan Sat Reskrim Polres Tabanan atau