Tabanan (Mediapelangi.com)-Puluhan spanduk dan baliho kadaluwarsa di sejumlah perempatan dan ruas jalan utama di Kota Tabanan, Kediri dan sekitarnya ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Tabanan.
Seperti dipantau oleh awak media ini, hari ini Rabu (06/12/2017), siang, puluhan petugas Satpol PP nampak menurunkan spanduk dan baliho di perempatan Jl. By Pass Soekarno-Gerokgak Tabanan.
Salah satu Petugas I Made Darmawita, SH., saat ditemui saat menurunkan sapanduk/ baliho di perempatan Jl. By Pass Soekarno-Gerokgak mengatakan, upaya pembersihan dan penertiban merupakan tugas rutin, hari ini kembali kami lakukan secara bertahap hingga 3 hari kedepan.
Tidak hanya spanduk dan baligo kadaluarsa saja yang diturunkan oleh petugas, tetapi juga spanduk/baliho yang robek, patah/rusak atau penempatannya tidak sesuai, hal itu mengacu dengan Perda Tabanan Nomor 12 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (tibum), terangnya.
Sementara itu menurut Kepala Satpol PP tabanan I Wayan Sarba menyebutkan pihaknya melakukan penertiban karena ada penilaian Adipura 2018. Penurunan dan perawatan spanduk,baliho semestinya menjadi tanggungjawab pemilik. Ini yang harus diluruskan kepada masyarakat, spanduk,baliho jangan hanya dipasang saja tetapi setelah kadaluarsa,robek atau patah tidak dicabut atau diperhatikan.
“Persepsi masyarakat bahwa membersihkan spanduk/baliho yang kadaluarsa atau rusak menjadi tugas satpol PP perlu diluruskan, semestinya hal itu menjadi tanggungjawab pemilik,”pungkasnya (*/mp).