Badung, mediapelangi.com-Perolehan pajak sebagai sumber pendapatan dalam struktur APBN menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Jokowi. Disamping untuk pembiayaan pembangunan, pajak juga merupakan indikator kemandirian ekonomi nasional.
Masih adanya kesenjangan informasi yang cukup lebar dikalangan masyarakat terhadap peruntukan pajak dalam pembangunan termasuk seberapa besar kontribusi pajak dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menjadi agenda khusus dalam kerja-kerja pengawasan oleh Komite IV DPD RI di berbagai daerah di Indonesia.
Di Bali pengawasan pajak juga dilakukan oleh anggota Komite IV DPD RI Dapil Bali AA. Ngr Oka Ratmadi, SH., terutama pelaksanaan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Badung Bali.
Kunjungan kerjanya di Pemkab Badung, Oka Ratmadi mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah/Pesedahan Agung Pemerintah Kabupaten Badung dan diterima langsung oleh Kepala Badan I Made Sutama, SH., MM., didampingi staf lainnya, bertempat di Pusat Pemerintahan Badung, Sempidi Jumat (15/12/2017), siang.
Kepada Kepala Badan I Made Sutama Oka Ratmadi menjelaskan, Komite IV adalah alat kelengkapan DPD RI yang membidangi urusan APBN, Pajak, dan Pungutan lain, Perbankan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Statistik, BUMN, Investasi dan penanaman modal dan lain sebagainya. Terkait pengawasan Pajak (PPN dan PPnBM), Kabupaten Badung sengaja dipilih sebagai sampel karena di Bali Kabupaten Badung adalah pusat pariwisata, jasa dan perdagangan, terangnya.
Ditambahkan oleh Ratmadi, pembahasan dan pengawasan pajak oleh DPD RI di forum-forum nasional aalah salah satu anggenda penting, mengingat secara makro ada indikasi masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akibat pengaruh pendidikan yang relatif rendah dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola pajak.
Begitu juga dengan sistem pembayaran pajak, banyak masyarakat mengangap kurang sederhana dan masih dirasakan kurang adil. Lanjut Ratmadi, pajak, retribusi dan pungutan lainnya diatur oleh undang-undang yang selanjutnya diturunkan kedalam peraturan lainnya hingga ke daerah (Perda), artinya urusan pajak sangat terkait dengan pola hubungan pusat dan daerah sehingga tidak bisa lepas dari keputusan politik, hukum dan kebijakan yang ada di tingkat pusat. Hal ini harus kita kawal bersama demi kepentingan daerah, tandas Ratmadi.
“Saat ini peran DPD cukup strategis, pemerintah pusat sangat memperhatikan masukan DPD RI karena dianggap lebih “murni” dari pada anggota DPR RI yang cendrung dianggap lebih bermuatan politis,”pungkasnya.
Menerima Kunker anggota DPD RI, Kepala Badan Made Sutama menjelaskan kewenangan pemungutan PPN dan PPnBM menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak. Sedangkan kewenangan daerah berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada 11 jenis pajak daerah meliputi: hotel, restoran, hiburan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, penerangan jalan, reklame, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, jelasnya.
Lanjut Made Sutama, pada tahun 2017 kontribusi pajak pusat pada pendapatan daerah Kabupaten Badung dari dana bagi hasil pajak terutama dari pajak bumi dan bangunan dan pajak penghasilan (PPh pasal 21, 25 dan 29) adalah sebesar Rp. 84.686.251.000,-. Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat, sejak tahun 2014 Direktorat Jendral Pajak dan Pemkab Badung telah melakukan kerjasama ekstensifikasi dan intensifikasi pajak terutama dalam hal pertukaran data dan informasi perpajakan seperti data transaksi BPHTB, Pajak Hotel dan Restoran dan anggaran kegiatan, imbuhnya.
Made Sutama juga menambahkan, sejak ditetapkannya Gunung Agung pada level awas (Tanggal 22 September 2017-Red) telah berdampak terjadinya penurunan pendapatan daerah Kabupaten Badung hampir 50%. Selain itu Made Sutama juga berharap pungutan pajak dan retribusi daerah kedepan tetap ada menjadi kewenangan tingkat dua (kabupaten/kota), tidak di tingkat provinsi. Terkait pajak online, kedepan pemerintah pusat perlu membuat regulasi yang lebih jelas. Mengantisipasi meluasnya dampak erupsi Gunung Agung terhadap penurunan kunjungan wisatawan, pemerintah pusat diharapkan segera melakukan langkah-langkah strategis agar industri pariwisata cepat pulih, termasuk agenda pertemuan nasional dan internasional yang telah dijadwalkan di Bali tidak dibatalkan atau dipindah ke daerah lain, harapnya (*/mp).