Badung,Mediapelangi.com—Setelah tiga kali diperingatkan, Pemda Badung akhirnya menutup 52 wisma esek-esek Gunung Lawu yang berada di kawasan elit Nusa Dua.
Dibantu jajaran Polresta Denpasar, Polres Badung, Penutupan langsung dilaksanakan oleh Satpol PP sekitar Pukul 11.00 WITA, Selasa (19/12/2017).
Satu persatu petugas melakukan penyegelan ke 52 wisama yang telah beroperasi sekitar tahun 80-an tersebut karena melanggar aturan Perda Pemda Badung.
Disaksikan oleh warga setempat, Bupati Badung Giri Prasta beserta wakil bupati langsung ikut turun memasang plang segel.
Pada kesempatan ini Bupati Giri Prasta menegaskan, penutupan dilakukan karena lokasi tersebut telah melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2013 tentang ketentuan syarat membangun dan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Ketertiban masyarakat umum, terangnya.
Giri Prasta juga menambahkan bahwa penutupan kawasan esek-esek ini juga dimaksudkan untuk mencegah dampak dan adanya penularan penyakit HIV AIDS di masyarakat. “Kami siap memfasilitasi masyarakat sekitar asal lahannya tidak dijadikan kawasan esek-esek atau prostitusi. Namun jika kembali dijadikan lokasi esek-esek maka akan ditindak tegas oleh aparat,” tegasnya. (*/kr-mp).