Badung,mediapelangi.com- Unit Reserse Narkoba Polres Badung ,berhasil membekuk tujuh penguna dan pemakai sabu-sabu. Narkoba dari berbagai tempat dan berhasil mengamankan barang bukti sabu 164,84 gram bruto atau 139,87 gram netto.
Ke tujuh tersangka ditangkap petugas pada waktu dan tempat yang berbeda dan saat ini ketujunya telah diamankan di ruang tahanan Polres Badung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas tersangka berinisial, I MD BD(40) I Ketut GN(36).I MD A(26) I MD WA(33) IGN S(38) I Md GS(40) dan yang terkahir I Ketut W(28).
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,mengatakan penangkapan terhadap tersangka baik sebagai penguna maupaun pengedar sabu-sabu dari Tanggal 1-20 Desember 2017 sebanyak 7 orang tersangka yang terakhir I Ketut W yang diamankan pada hari Jumat(15/12) sekitar pukul 01.00 WITA,di depan kosnya di jalan Gelogor Indah Gang Pande Gelogor Carik,Denpasar Selatan,”ungkap AKBP Yudith.Rabu(20/12/2017).
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka petugas berhasil mengamankan 47 paket sabu yang ditemukan di almari pakaian yang keseluruhanya mencapai 132,38 gram nettom,”jelasnya.
Dijelaskan adapun peran dari tersangka adalah sebagai pengedar dengan cara menempelkan,dimana semuanya dikendalikan dari dalam LP luar Bali,yang hingga kini masih diselidiki anggota.Tersangka yang sudah sejak dua bulan lalu sebagai kurir dengan mendapatkan imbalan Rp 50 ribu.untuk sekali tempel.Dalam seharinya tersangka berhasil menempel sebanyak 15 kali dengan alamat keliling wilayah Denpasar,Nangka Utara,Sempidi,Sading dan samapai wilayah Mengwi,”ujar Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) dan pasal 112(2) tentang narkotika,mengedarkan memiliki menyimpan dan menguasai.(*mp-eka).