Tabanan,mediapelangi.com-Operasi Cipta Kondisi tahun 2017,Jajaran Polsek Penebel gencar melakukan razia ke sejumlah toko Pasar Penebel dan warung yang menjual minuman beralkohol, Kamis (21/12/2017).
Dalam razia ini petugas berhasil mengamankan puluhan petasan yang dijual tanpa ijin serta arak. Namun petugas tidak menemukan makanan dan minuman kadaluarsa yang dijual pedagang.Dua Toko yang menjadi sasaran oleh petugas yang berjumlah sembilan orang. mereka memeriksa seluruh makanan dan minuman yang dijual di toko. Selain itu, petugas juga memeriksa kemungkinan toko menjual petasan dan kembang api atau minuman beralkohol.
Di Toko Nadi yang menjual makanan dan minuman serta kembang api dan petasan tanpa ijin dan langsung mengamankan kembang api dan petasan yang dijual di toko tersebut. Petugas juga menyarakan agar pemilik toko kalau ingin menjual petasan atau kembang api mengurus ijin terlebih dahulu.
Selanjutnya petugas menyasar Toko Kirana,petugas berhasil mengamankan petasan dan kembang api yang dijual tanpa ijin.Dari dua toko tersebut, petugas berhasil mengamankan 31 kembang api dan petasan berbagai ukuran. Rinciannya 1 Kembang Api merk top 167, 10 Batang Kembang Api ukuran menengah, 19 Batang Kembang ukuran kecil dan 1 Batang kembang api ukuran besar . Seluruh petasan dan kembang api kami diamankan di Mapolsek,” ungkap Kapolsek Penebel AKP Ketut Mastra Budaya.
Tidak saja menyaar toko petugas juga menyasar rumah I Wayan Budiarta di Banjar Ubung, diduga menjual minuman beralkohol jenis arak secara sembunyi-sembunyi.Dari tangan pemilik berhasil disita lima botol arak api,setelah petugas menggeledah rumah. Kelima botol arak ini akhirnya diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Penebel.
Operasi Cipta Kondisi digelar serangkaian pengamana Natal dan tahun baru di Tabanan. Mastra berharap dengan adanya operasi ini kemanan dan perayaan Natal di Penebel serta tahun baru agar tetap kondusif dan aman,dan tentunya kami akan terus gencarkan razia dan membrantas adanya premanisme yang sangat meresahkan masyarakat,”pungkas Mastra.(*mp-eka).