
Tabanan,mediapelangi.com–Menjelang Natal dan Tahun Baru Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan aturan melarang truk melintas di beberapa ruas jalan nasional, salah satunya adalah jalur Denpasar-Gilimanuk.
Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Agus Hartawiguna, aturan tersebut dikeluarkan setiap tahun.
“Aturannya selama dua hari. Tanggal 22 Desember mulai pukul 22.00 wita hingga tanggal 23 Desember pukul 00.00 wita. Pada tanggal 29 Desember mulai pukul 00.00 wita hingga tanggal 30 Desember pukul 00.00 wita,” katanya pada Minggu (24/12/2017).
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan Satlantas Polres Tabanan. Jika ada truk yang melintas pada jam-jam tersebut akan ditilang, sejauh ini belum ada laporan pelangaran yang saya terima, ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kadek Citra Dewi Suparwati menyebutkan, pihaknya telah melakukan monitoring penambalan jalan rusak di wilayah Selemadeg Barat, yakni di wilayah Ceti sama Bonian.
Ia menyebutkan ada 158 titik lubang pada 23 ruas jalan. Hal tersebut telah mendapatkan tindak lanjut sebagai antisipasi arus kendaraan saat Natal dan Tahun Baru.
“Agar tidak terjadi laka lantas, apalagi di wilayah tersebut penerangan jalan masih kurang,” ujarnya. (*/mp).