Bangli,mediapelangi.com -Pengerjaaan proyek drainase di seputaran Kota Bangli, tidak mampu di selesaikan tepat waktu oleh rekanan. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bangli dipastikan bakal memutus kotrak dengan rekanan yang menangani proyek tersebut.
Sementara sisa anggaran proyek senilai Rp 7.614.747.000, itu dipastikan bakal kembali ke kas daerah dengan status Sisa Lebih Perhitungan Anggran (Silpa).
Menurut Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum,Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Bangli I Made Soma ,saat dikonfirmasi, mengungkapkan, pihaknya memastikan rekanan dari PT. Catur Harapan Utama dipastikan bakal putus kontrak.
Atas kondisi itu,sudah dipastikan sisa anggaran proyek itu akan menjadi Silpa. Meski begitu dia meyakinkan jika proyek ini akan tetap dilanjutkan pada 2018 mendatang. “Kalau putus kontrak ya sudah pasti,”ujarnya.Selasa(26/12).
Dan anggaran sisa yang bakal menjadi Silpa,nanti dari kelanjutannya proyek itu tentu akan kembali kita anggarkan di tahun 2018,” ungkapnya.
Soma menambahkan dalam waktu dekat ini bakal diputus kontraknya, mengingat batas waktu proyek itu yakni 25 Desember sudah dilewati. Dan untuk kepastian itu akan dilakukan.
Mengingat saat ini tim pengawas masih melakukan penelitian berapa persen pembangunan yang telah dilakukan rekanan. Sehingga pembayaran bisa dilakukan kepada rekanan tersebut sesuai dengan persentase pekerjaan yang telah diselesaikan.
Namun dari peluang perpanjangan waktu pengerjaan untuk rekanan memang ada,tapi rasanya tidak mungkin. Tapi itu tergantung pengawas dan PPK dari proyek tersebut,cuma kita lihat dari persentase pekerjaan yang telah mereka lakukan,rasanya tak mungkin diperpanjang lagi,sebab persentase pekerjaan mereka sangat kecil, tidak sampai 50 persen,”ujarnya
Meski adanya perpanjangan dilakukan selama satu pekan,tetap saja proyek itu tidak akan tuntas dikerjakan oleh rekanan tersebut. Maka dari itu, sudah dipastikan akan diputus kontraknya dan itu sedang dibahas oleh PPK dan pengawas. Karena kalau diperpanjang, otomatis juga mereka kena denda setiap harinya. “Jadi lebih baik memang diputus kontrak, dan dilakukan pembangunan kembali dilanjutkan 2018,” imbuhnya.
Sementara itu disinggung mengenai jumlah proyek dibawah Dinas PU yang mengalami keterlambatan penyelesaian oleh rekanan yang menggarapnya.Selain rekanan proyek drainase, pihaknya menyebutkan jika pemutusan kontrak rekanan juga sudah dilakukan pihaknya pada tiga item proyek bidang irigasi. Alasan pun sama yakni rekanan yang menggarap proyek tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, meski telah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan. “Kalau proyek di bidang Bina Marga, datanya belum saya pegang. Karena beberapa proyek masih ada waktu pengerjaan. Nanti saya sampaikan data akhirnya,”ujarnya.(*mp-eka-nt).