Bangli,mediapelangi.com–Sebagai petani penggarap sering kali mendapat perlakuan kurang baik,namun tidak semuanya demikian.Kali ini nasib apes yang dialami Jero Balian Seniati(37) warga Banjar Ulun Danu Desa Songan B Kecamatan Kintamani,Bangli.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun,kejadian berawal ketika korban yang menangih uang hasil penyakap kepada mantan majikan Jero Trima Alias Gurun Gede Tunas, (50) warga Banjar Ulun Danu Desa Songan B Kecamatan Kintamani,Bangli,hingga berujung pertengkaran hingga terjadinya penganiayaan terhadap korban.
Dalam pertengkaran tersebut pelaku yang menganiaya korban dengan cara memelintir tangan kiri korban yang mengakibatkan tangan kiri korbansakit.Tidak terima dengan ulah.mantan majikannya,korban lantas melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.
Penganiayaan yang dialami korban terjadi Kamis(28/12) sekitar pukul 14.00 WITA. Kejadiannya berawal pada tahun 2016 korban mengerjakan (menyakap) ladang milik pelaku.Sekitar bulan Maret 2017 korban berhenti nyakap tanah milik pelaku karena merasa masih ada pembagian hasil yang tidak adil.
Pada saat berhenti nyakap tersebut korban merasa masih memiliki uang dari hasil nyakap pada terlapor sehingga beberapa kali korban menagih uang kepada korban namun tidak diberikan,korban kembali mendatangi Jero TrimaAlias Gurun Gede Tunas di tegalan miliknya di kawasan hutan Pura Jati dan menagih uang hasil nyakap namun terlapor tidak mau membayar dan terlapor membantah punya utang pada pelapor sehingga terjadi pertengkaran antara keduanya hingga terjadinya penganiayaan tersebut.
Kanitreskrim Polsek Kintamani AKP Dewa Gede Oka, seizin Kapolsek Kompol Putu Gunawan, membenarkan ada laporan kejadian tersebut,kini korban masih divisum dan pihaknya masih meminta keterangan kepada saksi I Wayan Tagel(40) yang saat itu mengetahui saat kejadian”pungkasnya.(*mp-eka-nt).