
Jembrana,mediapelangi.com-Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jembrana,saat tengah mengambil narkoba jenis sabu, tersangka berdalih sabu yang dikonsumsinya karena tergiur ajakan dari temanya.
I B A (58) warga Banjar Anyar,Desa Batu Agung,Jembrana,ditangkap petugas saat melintas di Jalan Pulau Sumatra,Lingkungan Keladian,Kelurahan Dauh Waru,Jembrana,usai mangambil satu paket sabu yang dipesannya.Sabtu(30/12/2017).
Dari tangan kakek pensiunan penjaga salah satu Sekolah di Jembrana ini,petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,15 gram,handphone dan potongan pipet warna putih yang diduga hendak digunakan tersangka untuk membuat bong atau alat hisap
Kepada petugas I B A mengaku mendapat barang haram dari seseorang yang kini masih buron,awalnya tergiur mengkonsumsi narkoba dengan ajakan teman yang kemudian terus ketagihan sejak dua tahun lalu, dan tersangka mengkosumsi setiap dua bulan sekali,dengan cara membeli sabu dari uang pensiunan yang dia terima setiap bulannya,”kata Waka Polres Kompol Ni Nyoman Wismawati.Sabtu.
Akibat perbuatan Kakek pensiunan pecandu sabu ini kini diancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(*mp-eka-ad).