TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Masih tetap gencar-gencarnya Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan yang tidak bosen-bosennya untuk memberantas habis pelaku penyalahgunaan Narkoba,dan ini di buktikan di awal tahun baru ,berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.Selasa(02/01/2018).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dikawasannya. Mendapat informasi tersebut petugas menguntuit dan melakukan pengintaian terhadapnya yang telah jadi target oprasi tersebut.
Pada penangkapan pertama petugas berhasil mengamankan pelaku Putu Eka Putra Wibawa Duaja (29) asal Banjar Tengah Kawah,Desa Kerambitan,Tabanan di parkir KFC di Jalan Ir Soekarno,Banjar Sanggulan,Desa Banjar Anyar,Kediri,Tabanan.
Dari tangan pelaku yang tinggal di perumahan Griya Alam Nomor 22, Banjar Bakisan,Desa Denbantas, Tabanan tersebut disita dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,04 gram netto dan 0,07 gram netto.
Pada Selasa (2/1) sekitar pukul 20.30 wita anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan telah melakukan penggeledahan kepada Putu Eka Putra Wibawa Duaja di parkir mobil di belakang KFC Tabanan dalam penggeledahan tersebut tidak diketemukan barang terlarang,yang disimpan dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi DK 1387 GT dikotak kaca mata warna hitam merk ray ban,ketika ditanyakan tentang barang bukti shabu tersebut,pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selenjutnya diwaktu yang berdekatan petugas juga berhasil menangkap pelaku I Gede Aristia Surya Pratama (25)asal Banjar Dinas Gelogor, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur.
Sekitar pukul 21.30 Wita anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan di rumahnya.Dari penggeledahan tersebut ditemukan satu bungkus plastik yang berisi 0,09 gram netto Kristal bening yang diduga sabu-sabu,tersangka mengaku jika disimpan di dalam almari pakaian di kamar tidurnya.
Barang bukti dalam dompet warna coklat yang di dalamnya berisi 10 buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,13 gram netto dan satu buah alat hisap sabu-sabu atau bong.
Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Losa Lusi Araujo,membenarkan telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditempat yang berbeda dan tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,”jelasnya.Rabu(03/01/2018).
“Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba lainnya,” tegas AKP Losa Lusi Araujo.(*eka).