fbpx
BangliHukum

Peras Pelajar, Dua Lelaki Ini Dibekuk Polisi

BANGLI, MEDIAPELANGI.com-Dua orang pelajar SMKN I Bangli asal Banjar Guliang Kawan,Desa Bunutin Bangli I Wayan Pasek Suramenala Putra,(16) dan Wika Elindra Yanti Risa, (16) diperas oleh dua orang saat menikmati panorama hutan jati,Jumat(29/12/2017) lalu.

Pemerasan terjadi sekitar pukul 16.00 Wita,saat kedua korban sedang berjalan-jalan menikmati panorama hutan lindung Pura Jati.Desa Batur,Kintamani,Bangli,sekitar 30 menit,sesaat kedua pelajar ini hendak akan pulang diparkiran sepeda motor mereka didatangi oleh 4 orang yang tidak mereka kenal.Sementara dua orang mengancam bahwa akan melaporkan jika kedua pasangan pelajar ini telah melakukan mesum dikawasan hutan lindung dan sudah merekam dengan mengunakan handphone,serta meminta kepada korban untuk menyerahkan sepeda motornya.Namun korban memohon untuk tidak mengambil sepeda motornya.

Akhirnya pelaku meminta HP merek Asus Type Zenfone 2 Laser warna merah muda miliknya dan HP merek ASUS Type Zenfone 5 warna karena jika tidak diserahkan pelaku akan menyebarkan berita kalau korban dan saksi telah berbuat mesum dilokasi tersebut.

Karena ketakutan akhirnya keduanya menyerahkan HP miliknya kepada pelaku. Akibat kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,-Atas kejadian tersebut pelaku baru dilaporkan ke Polres Bangli.Senin (01/01/2018).

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi seijin  Kapolres Bangli AKBP I GN. Agung Ade Panji Anom SIK.,MAP saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.Dikatakan, pasca laporan korban,Tim Buser Polres Bangli bersama Buser Polsek Kintamani akhirnya membekuk pelaku yakni I Ketut Nangun, (37) Banjar Bukit Sari,Desa Songan B, Kecamatan Kintamani dan I Kadek Ranom, (31),Banjar Serongga,Desa Songan B,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli,”jelasnya.Rabu(03/01/2018)

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Senjata Dewata Nawa Sanga di Pura Dalem Sembung Gede

Kini pelaku bersama barang bukti berupa 2 buah HP disita serta untuk proses hukum lebih lanjut dan dimintai keterangan terkait video yang dituduhkan kepada korban terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara”ujarnya.(eka-nt)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.