fbpx

Ubud Lakukan Perubahan Arus Lalu Lintas, Ini Rutenya

foto- Skema Ruta Jalur lalu Lintas di Kawasan Ubud

GIANYAR, MEDIAPELANGI.com-Sebagai upaya untuk mengatasi Kemacetan di Ubud, oleh Tim Percepatan Penanggulangan Permasalahan Lalin di Kawasan Ubud  terus dilakukan.

Kali ini Uji Coba Penataan Jaringan Jalan sekitar kawasan wisata Ubud dilakukan dengan pengalihan arus lalu lintas di beberapa titik strategis.

Ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di Ubud dengan berbagai langkah besar dan nyata sebagai perwujudan ide,skema dan rekomendasi hasil studi dari beberapa kalangan.

Ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar I Wayan Artana bersama Sekretaris Tim percepatan penanggulangan Permasalahan Lalu Lintas dan kebersihan di Kawasan Pariwisata Ubud yang juga Kadis Pariwisata Kabupaten Gianyar A.A Ari Brahmanta dan Sekdis Perhubungan Rai Ridharta,pihaknya telah melakukan upaya mengatasi masalah tersebut dengan cara mengembangkan sistem parkir dan berkendara (park and ride system) yang diimplementasikan untuk melancarkan arus lalu lintas karena saat ini tidak diijinkan lagi parkir di badan jalan dan trotoar.

Kesepakan ini juga didukung Pemprov Bali,dan Pemerintah Pusat dan didukung oleh masyarakaat Ubud untuk memberlakukan larangan parkir di semua badan jalan di wilayah Ubud.

Dijelaskan, dalam uji coba tersebut diberlakukan ketentuan mulai pukul 06.00 Wita, mobil Bus besar (kapasitas diatas 25 tempat duduk)dilarang memasuki kawasan pariwisata Ubud mulai dari persimpangan Pengosekan dan persimpangan Banjar Kalah Peliatan (sisi selatan) Persimpangan Banjar Ambengan (sisi Timur) dan persimpangan Kedewatan (sisi Utara). Mobil Sedang (kapasitas maksimum 25 tempat duduk)  hanya diperbolehkan masuk kawasan pariwisata Ubud sampai parker sentral, Monkey Forest dan Pura Dalem Puri. Mobil bus kecil (kapasitas kurang dari 15 tempat duduk) diperbolehkan memasuki Ubud hanya untuk menurunkan dan menaikkan penumpang saja.

Larangan parkir di badan jalan dan trotoar berlaku untuk seluruh jenis kendaraan pada seluruh ruas jalan di kawasan pariwisata Ubud dan sekitarnya, kecuali untuk menurunkan dan menaikkan penumpang dan barang pada tempat-tempat yang ditunjuk dan pada waktu- waktu yang ditentukan.

Adapun ruas jalan yang dimaksud untuk larangan mobil diatas adalah Jalan Cok Sudarsana (mulai dari persimpangan Banjar Ambengan-Persimpangan Campuhan), Jalan Hanoman (mulai dari persimpangan BPD-persimpangan Pengosekan), Jalan Monkey Forest (mulai dari Persimpangan Resto Bebek Bengil -Persimpangan Catus Pata), Jalan Dewi Sita, Jalan Sweta, Jalan Sri Wedari (mulai dari persimpangan BPD ke Utara).

Sedangkan untuk penambahan ruas jalan yang dilarang parkir terhitung sejak 18 Desember tahun lalu  adalah, jalan AGautama, Jalan Sugriwa, Jalan Jembawan, Jalan Bimamuka, Jalan Jatayu, Jalan Tirta Tawar, Jalan Jero Gadung, Jalan Cok Gede Rai peliatan (dari persimpangan Banjar Kalah- Persimpangan Banjar Ambengan),Jalan Raya Andong (dari Persimpangan Br. Ambengan – SPBU Andong), Jalan Raya Teges (dari persimpangan Banjar Teges-Banjar Kalah Peliatan) dan Jalan Made Lebah Peliatan ( dari Persimpangan Banjar Kalah -Persimpangaan Pengosekan).

Sedangkan lokasi yang ditunjuk sebagai parkir sentral yang dapat dipergunakan sebagai lahan parkir adalah parkir sentral di Obyek Wisata Monkey Forest, Parkir sentral di Jalan sweta (Pura batukaru), parker Sentral di Pura dalem Puri, parkir Sentral di Puri Lukisan, Parkir Sentral di Pasar Ubud (pura Melanting dan pasar yang bekas terbakar).

Sedangkan khusus untuk sepeda motor bisa memanfaatkan parkir sentral pasar Singakerta dan parkir yang disediakan kantor pemerintahan, tempat usaha yang disedikan oleh pengusaha untuk langganannya.

Sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran menurut Arthana dapat berupa penguncian roda atau diderek” ya kalau ada pelanggaran kita kunci roda dan derek untuk dipindahkan.(*mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.