TABANAN, MEDIAPELANGI.com–Kualitas pelayanan publik yang cepat dan efesien kini semakin menjadi harapan masyarakat. Oleh sebab itu awal tahun 2018 ini, Kantor Camat Tabanan terus berupaya menata dan meningkatkan pelayanan baik dari penampilan fisik loket pelayanan maupun inovasi didalam pelayanan yang sudah berbasis IT. Demikian diungkapkan Camat Tabanan di ruang kerjanya, Senin (8/1/2018).
Didampingi Sekcam Tabanan I Nyoman Sastra Wibawa, Arya Suta menjelaskan, adapun inovasi pelayanan berbasis IT tersebut direalisasikannya melalui program sistem informasi manajemen pelayanan (SIMPEL). Program aplikasi SIMPEL ini disebutkannya bertujuan untuk mempermudah proses, baik bagi petugas pemberi layanan maupun pemohon. “SIMPEL juga bertujuan untuk mendekatkan jarak layanan dan memberi kepastian kepada masyarakat terkait waktu penyelesaian ataupun pengambilan terhadap layanan yang dimohonkan,” ungkapnya.
Arya Suta memaparkan, adapun alur proses kerjanya dimulai dengan masyarakat yang cukup membawa permohonannya sampai pada Kantor Desa diwilayahnya masing-masing. Petugas pelayanan di Kantor Desa kemudian melakukan verifikasi jenis permohonan dan input data pemohon ke aplikasi SIMPEL. Selanjutnya secara online melalui aplikasi SIMPEL tadi, data dikirim ke Operator Induk pada Kantor Camat.
Ditambahkannya, petugas SIMPEL Kecamatan akan langsung memproses data yang masuk sesuai dengan jenis layanan yang dimohonkan. Terakhir apabila produk layanan telah siap, maka operator kecamatan akan menginfokan kepada pemohon melalui program SMS Gateway bahwa produk yang dimohon sudah jadi dan dapat diambil dikantor camat. “Melalui aplikasi SIMPEL tersebut tahapan proses permohonan juga dapat dipantau secara langsung oleh petugas yang ada dikantor desa,” imbuhnya.
Senada dengan Arya Suta, Sekcam Tabanan I Nyoman Sastra Wibawa menjelaskan bahwa aplikasi SIMPEL ini sudah dioperasikan sejak tahun 2017. Jenis layanan yang sudah berhasil berjalan diantaranya pada pengajuan permohonan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Sejak tahun lalu pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk men simulasikan pada layanan pengajuan pencetakan E-KTP.
Sastra Wibawa menambahkan, kedepan akan terus dikembangkan lagi pada jenis layanan kependudukan lainnya. Sehingga dapat mempermudah dan mendekatkan jarak layanan masyarakat dan mengurangi penumpukan antrian pemohon pada dinas maupun Kantor Camat.
Sastra Wibawa kemudian memaparkan jenis layanan yang dapat dilayani pada Kantor Kecamatan Tabanan. Diantaranya pelayanan Penerbitan Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil, pelayanan Cetak KTP Elektronik, pelayanan Perekaman KTP Elektronik dan Pembuatan Surat Keterangan pengganti KTP bagi pemohon baru, pelayanan Cetak Kartu Keluarga dan pelayanan Perubahan, Perpindahan data pada Kartu Keluarga.
Dijelaskannya, khusus untuk layanan pengajuan IUMK dan pengajuan Cetak E-KTP, karena sudah berjalan melalui aplikasi SIMPEL, maka pengajuan permohonan secara online bisa dilakukan pada Kantor Desa setempat. “Kami senantiasa mengharapkan masukan dan saran dari masyarakat serta pihak lainnya agar kedepannya kami bisa semakin meningkatan kualitas pelayanan,” pungkasnya (*/na-kr).