JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com– Sebuah kendraan Pick up Mistsubishi L 300 nopol P 9632 VN, yang menggangkut 2 ton komoditi berupa ikan slengseng dan udang segar yang dikemas dengan 50 box sterofoam tanpa dokumen yang sah.Rabu(10/01/18) sekitar pukul 06.45 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksan dokumen dan dicocokkan dengan barang yang dibawa,ternyata ada perbedaan jumlah dalam surat sebanyak 40 koli atau sterofoam ikan,sedangkan yang diangkut sebanyak 50 koli atau sterofoam setelah dibuka berisi ikan dan udang segar, bahwa dokumen yang dibawa adalah tidak sah secara hukum.” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH.
Atas perbuatan ini melanggar UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan,setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.”tegas muliyadi
Menurut keterangan pengemudi kendaraan tersebut Fransisco Idnra Nugroho(28) asal Banyuwangi mengaku dia hanya sebagai sopir sewaan dan tidak mengatahui surat tersebut salah,”ujarnya.
Atas pelanggarannya kemudian kami amankan sementara pengemudi, kendaraan beserta barang bawaanya di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan kepada pengemudi kami arahkan kembali ke Kantor Karantina ikan wilayah kerja Ketapang untuk perbaikan dokumennya,”pungkas Muliyadi.(eka-ak)