fbpx
HukumJembrana

Polisi Hutan Ringkus Pencuri Burung di Taman Nasional Bali Barat

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Tiga tersangka pencurian burung jenis cipow dan perenjak di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB),di blok hutan Cekik,diringkus anggota Polisi Hutan Taman Nasional Bali Barat.

Pasalnya, mereka kedapatan berburu burung,adapun barang bukti berupa 2 ekor burung cipow,1 ekor burung perenjak,29 tangkai pulut,getah, 2 buah pipa paralon, 2 buah pisau, handphone,dan barang bukti lainnya diamankan petugas Polhut yang sedang berpatroli.Rabu(10/1/2018).

Polisi Hutan Taman Nasional Bali Barat, I Ketut Tanggal mengatakan bahwa ketiga tersangka adalah Misran (28),Imam Suhadi (28) dan Mashudi (32). Mereka adalah warga dari Kecamatan Negara yang berasal dari Kampung Pertukangan, Desa Tegal Badeng Timur, dan Desa Pegambengan.

“Saat kami melakukan pengawasan di sekitar sarang burung Jalak Bali, terdengar suara burung ribut seperti ada yang mengganggu. Selanjutnya kami mendekati asal suara tersebut dan terlihat bayangan orang lewat di semak-semak.

Bersama petugas lainya kami mencari keberadaan orang tersebut. Tidak berapa lama terlihat seorang laki-laki berada di dalam hutan tidak jauh dari lokasi pencarian,” katanya,Kamis (11/1/2018).

Selanjutnya satu tersangka tersangka kemudian dibawa ke lokasi suara burung ribut tadi dan ditemukan 1 ekor burung jenis cipow dan 1 ekor burung jenis perenjak terkena perangkap pulut disekitar TKP. Ditemukan juga getah,pulut yang dibalurkan pada tangkai terbuat dari bambu dan diikatkan pada ranting pohon.

Selain itu, ditemukan 2 buah pipa paralon tempat pembawa pulut, parang, handphone, dan tempat burung milik tersangka.

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Kesalahan Struktur Bangunan Balai Pewaregan Pura Melanting

Ia menambahkan, saat mencari barang bukti lain,datang dua orang yang mengaku teman tersangka tersebut yang mempunyai tujuan sama yaitu memikat burung dengan menggunakan getah,pulut.

“Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti, memeriksa sekitar TKP, membuat laporan kejadian, dan membawa tersangka ke kantor Polres Jembrana untuk di proses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya,para tersangka terancam hukuman karena melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.(eka-ak).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.