fbpx
BirokrasiTabanan

Di Tabanan Toko Modern Bodong Akan Dicarikan Win-Win Solution

TABANAN,MEDIAPELANGI.com-–Maraknya toko modern bodong di Tabanan akan segera dicarikan jalan win-win solutin oleh Pemkab Tabanan.

Seperti dikatakan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu yang baru I Made Sumertayasa. Ia  menyebutkan, pihaknya akan memfasilitasi izin bagi toko modern yang belum mengantongi ijin, terangnya.

Menurut Sumertayasa toko modern bodong akan difasilitasi perijinannya. Hal itu sesuai hasi rapat Senin (8/1/2018) lalu. Kata dia hal itu terkait dengan perekonomian, apalagi Pemkab tabanan ada rencana memasukan produk UMK ke minimarket, katanya saat ditemui dikantornya beberapa hari lalu.

“Banyak yang belum berizin, tidak mungkin kami bongkar karena usaha masyarakat, ini yang membuat dilematis,” terangnya.

Tahun 2017, berdasarkan data Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu,  jumlah toko modern non-berjejaring di Tabanan sebanyak 126 toko. 14 belum berizin dan 112 sudah berizin. Toko modern berjejaringan di Tabanan berjumlah 89 toko. 56 toko belum berizin dan 33 yang sudah berizin. Dari jumlah toko berjejaring itu, 18 merupakan gerai Indomaret dan 22 merupakan gerai Alfamart.

Tabanan sendiri saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang toko modern, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Swalayan.

Sementara saat dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi menyebutkan, akan ada revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 karena ada kendala terkait jarak. “Persoalannya adalah ketika ada masyarakat yang memiliki usaha toko berjaringan, jika sesuai Perda pasti sulit berusaha, makanya kami berencana atur dalam kuwota. Seperti apa detailnya belum ada keputusan,” ujarnya.

Lajut Eka Nurcahyadi, yang dimaksud revisi adalah adanya rekomendasi dari DPRD agar bisa memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang akan membuat usaha toko berjejaring dan tidak berbenturan dengan Perda yang ada, pungkasnya (*/kr).

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.