TABANAN,MEDIAPELANGI.com-Kerap mencuri Mulasih alias Mul(33) dan Sumiatun(30) akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Tabanan,setelah kedua tersangka ketahuan mencuri Hp di warung Jhon Corner yang berlokasi di Pantai Yeh Gangga,Desa Sudimara,Tabanan.Kamis(18/1/2018).
Kapolsek Kota Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja mengatakan peristiwa kehilangan HP pada Kamis(18/1)sekira jam 16.00 wita,di mana korban Dwi Ariandani,yang datang ke warung Jhon Conner milik I Gede Januarta,untuk membantu berjualan dan menaruh HP merk xiomi note 4 warna silver diatas rak kaca,selanjutnya korban bermaksud mengambil HP,ternyata tidak ada pada tempatnya.
Karena curiga dan resah lantas saya melapor kehilangan HP.Pada saat menginterogasi korban,ada kecurigaan mengarah pada kedua pelaku.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tabanan bersama Opsnal mendatangi Rumah kontrakan tersangka dan sewaktu diintrogasi,tersangka mengakui telah mengambil HP milik korban yang ditaruh diatas rak kaca,dan HP tersebut kemudian disembunyikan oleh tersangka ditumpukan pakaian dalam kamar tidur pelaku,”kata Kapolsek.Jumat(19/1/2018)
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama team opsnal melaksanakan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah HP yaitu masing-masing HP merk xiomi redmi note 4 warna Silver dan HP merk oppo A3 7F warna Gold.
Sewaktu diintrogasi lanjutan,tersangka Sumiatun mengakui telah mengambil HP Merk Oppo A37F warna Gold milik korban I Putu Restu Aditya Pramarta pada hari Kamis(4/1)sekira jam 15.00 Wita,dimana saat itu korban berbelanja karena korban mengikuti sembahyang dipinggir pantai Yeh Gangga,saat prosesi upacara ngaben.HP yang ditinggal diatas meja,diambil oleh tersangka Sumiatun dan disembunyikan dalam saku celana,sewaktu ditanya oleh korban,tersangka tidak mengakui telah mengambil HP korban,”jelas Kompol Surya Atmaja.
Di jelaskan Kedua tersangka asal asal Dusun Tempos Karang Barat,Desa Tempos Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat,Nusa Tenggara Barat.yang merupakan pasangan suami istri dengan mudah melakukan pencurian HP karena keduanya merupakan karyawan yang baru 4 bulan bekerja di warung “Jhon Conner”milik I Gede Januarta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,kini kedua tersangka pasutri ini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kota Tabanan.(eka)