TABANAN,MEDIAPELANGI.com-Pelayanan pengurusan perizinan satu pintu yang diwacanakan sejak tahun 2007 sampai saat ini belum maksimal . Hal tersebut terungkap pada rapat sosialisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Tabanan tentang pelayanan perizinan satu pintu dan desa wisata.Kamis(18/1).
Dari informasi yang berhasil di himpun adanya wacana pelayanan terpadu satu pintu telah bergulir sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal,Peraturan Pemerintah tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permendagri 2014 tentang Pelayanan Satu Pintu.”Kami sosialisasikan lagi karena hal ini sangat penting terutama pelayanan publik, ” kata ketua Komisi I DPRD tabanan I Putu Eka Nurcahyadi.
Eka menyebut pihaknya berencana akan menyelesaikan rancangan Perda tentang pelayanan satu pintu akan diselesaikan pada antara Februari-Maret 2018.”Pelayanan satu pintu terkait juga tentang investasi sehingga memudahkan investor,untuk menanamkan modalnya di Tabanan,”terangnya.
Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menilai lambatnya Tabanan dalam proses ini karena masih ada keengganan dari beberapa Organisasi Perangkat Dinas untuk menyerahkan kewenangan proses perizinan.
“Dari hasil rapat,masih ada yang enggan menyerahkan kewenangan proses perizinan,tapi akan kami akan genjot sehingga ada Perdanya,”jelas Omardani.
Diungkapkan Omardani,secara umum dinas yang masih memiliki kewenangan pengurusan izin seperti Dinas Pendidikan seperti izin pendirian sekolah,Dinas Kesehatan izin apotek dan Dinas Lingkungan Hidup izin lingkungan.”Secara umum seperti itu,dinas lain juga masih ada,”ungkapnya.
Sementra menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu I Made Sumerta menyebutkan,pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari beberapa dinas untuk pengurusan izin satu pintu jumlahnya sekitar 74 jenis izin.”Yang pasti saat ini yang kami urus izin bersama 13 jenis perijinan,” jelasnya.
Untuk rekomendasi izin,pihaknya belum bisa memproses karena harus ada Perda,”pungkasnya.(eka)