JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali menggagalkan penyelundupan 1,2 ton komoditi berupa cumi segar di pos 2 pintu masuk Bali,Pelabuhan Gilimanuk.Sabtu malam(20/1/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.
Komoditi cumi yang hendak diselundupkan tersebut diangkut dengan mengunakan kendaraan Mitsubsihi L300 nopol N 8132 NH yang dikemudikan Ryadi(47) asal Probolinggo,Jawa Timur.
Cumi tersebut dengan tujuan Lombok yang dikemas dengan mengunakan 38 sterofoam warna putih tanpa dilengkapi dokumen resmi dan Serifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal,”kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi,seijin Kapolsek Kompol Nyoman Subawa.Minggu(21/1).
Dikatakan hal ini telah diatur dalam pasal 3 PP No. 15 Th. 2002,Tentang Karantina Ikan.”kemudian hal ini kami tindak lanjuti dengan mengamankan pengemudi, kendaraan dan barang bawaannya di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut.Dan kami akan koordinasikan dengan Petugas karantina ikan wilayah kerja gilimanuk untuk rencana proses pelimpahan.”tegas muliyadi.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat indonesia termasuk para pelaku usaha jual beli ikan dari suatu daerah ke daerah lain wajib mentaati aturan atau perundang-undangan yang berlaku.Sehingga nantinya tidak ada yang tersangkut masalah hukum,yang tentunya akan berakibat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
Kami sebagai penegak hukum tidak segan-segan utuk menindak setiap pelanggaran jenis apapun.Dengan harapan agar dijadikan suatu efek jera, agar tidak ada lagi kami temukan pelanggaran yang sama dikemudian hari.” tegas AKP Muliyadi.(eka-ak)