TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus tewasnya siswi Kelas VIII SMPN 2 Selemadeg Luh Gde DS(14)seusai melakukan hubungan intim pada Minggu (21/1) di tempat kost di Jalan Debes Gang IV Nomor C7,Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan,penetapan tersangka Gung De Wiradana (26) asal Banjar Puspajati,Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt,Buleleng,karena dugaan kasus pelecehan pada anak,”katanya.Senin(22/1/2018).
Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu menurut AKP Suyasa,untuk hasil autopsi kini polisi masih menunggu dari RSUP Sanglah.Hasilnya akan keluar dalam waktu tiga hari. “Hasil resmi dari Rumah Sakit masih kami tunggu,’jelasnya.
Kepala Sekolah SMPN 2 Selemadeg I Nyoman Sucipta. Ia mengaku terkejut dengan kabar bahwa siswinya mengalami musibah.Dari informasi guru tidak ada permasalah dan katagori anak yang pintar,dan siswi yang rajin dan dalam keseharianya korban tampak wajar ”kata Sucipta.
Sementara menurut Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gede Susila mengatakan,pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala sekolah SMPN 2 Selemadeg dan mengatakan hal sama,bahwa korban dalam kesehariannya adalah sosok yang biasa.
Untuk penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.Pihaknya juga mengimbau kepada kepala sekolah agar memberikan perhatian lebih kepada siswa melalui guru di sekolah.“Harus ada pantauan, terlebih jika siswanya mengalami perubahan sikap di sekolah,”jelasnya.
Berdasarkan informasi korban asal Banjar Dinas Pupuan Sawah,Desa Pupuan Sawah,Selamadeg,Tabanan,keduanya kenal sejak(29/12/2017) lalu lewat BBM dan kemudian keduanya sudah beberapa kali bertemu,dan berhubungan badan.
Selanjutnya korban pada hari Minggu(21/1) sekitar pukul 13.30 Wita,mereka bertemu di daerah air terjun Singsing Angin,Desa Apit Yeh, Selemadeg,Tabanan,kemudian korban diajak oleh pacarnya Gung De Wiradana(26)asal Banjar Puspajati,Desa Gunung Sari.Kecamatan Seririt,Buleleng,ketempat kostnya di jalan Debes Gang IV.Dangin Carik,Desa Dajan Peken,Tabanan.Setelah sampai di tempat kost sampai mereka berdua ngobrol sambil menonton televisi dan kemudian di ajak berhubungan badan,sebanyak 3 kali.
Pada saat hubungan badan yang ketiga kalinya korban mengeluarkan darah dari kelaminnya,selesai berhubungan korban ditinggal oleh pacarnya ke kamar mandi.Begitu balik dari kamar mandi tiba-tiba dilihat korban sudah tidak sadarkan diri,lalu dibawa ke IGD Rumah Sakit Tabanan oleh pacarnya,di Rumah Sakit korban langsung mendapatkan penanganan oleh dokter jaga,setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter,korban dinyatakan sudah meninggal dunia,karena adanya pendaraan dari di kelamin,kulit lembam dan diperkirakan meninggal sekitar satu jam.(eka)