BANGLI, MEDIAPELANGI.com-Ketut Krama(33) warga asal Desa Bonyoh,Kintamani,diamankan oleh jajaran Opsnal Polres Bangli dan Polsek Kintamani,di tempat kos pacarnya di Denpasar.
Pasalnya ditangkapnya pelaku telah melakukan aksi pencurian satu buah cincin emas jinar berat 10 gram,satu buah cincin emas balok berat tujuh gram satu pasang giwang emas berat empat gram.satu buah kalung emas berat 12 gram milik Ni Nengah Punduh,(60) yang satu desa dengan pelaku Desa Bonyoh Kecamatan Kintamani,Bangli.
Kapolsek Kintamani Kompol I Putu Gunawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP I Dewa Gede Oka,SH, membenarkan penangkapan kasus pencurian “ Pelaku sudah kita amankan dan kini sedang dimintai keterangan oleh petugas bersama pacarnya.Ternyata pelaku yang seorang residivis kasus pencurian uang kepeng di Desanya dan kasus KDRT”jelas Kompol Gunawan.Selasa(23/1/2018).
Dijelaskan kronologis kejadian, pada Senin,(22/01/2018) sekitar pukul 16.00 Wita saat korban meninggalkan rumahnya untuk pergi mandi di belakang pekarangan rumah. Sekira pukul 16.30 korban kembali dari mandi dan setibanya di halaman rumah korban kaget melihat pelaku keluar dari dalam rumah korban.
Korban bertanya,kenapa masuk kerumah pelaku tidak menjawab dan lari dari TKP.Begitu korban masuk kamar dan didapati kamar dalam keadaan berantakan.Setelah di cek ke ternyata beberapa perhiasan korban hilang.
Tidak beberapa lama pelaku kembali ke TKP dengan membawa sebatang kayu dan memukul korban,kemudian mencekik leher korban sehingga korban menjerit didengar oleh tetangga korban Ni Nyoman Yoni(25) mendengar ada terikan spontan mendekati rumah korban.Pelaku langsung panik lalu melarikan diri.Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kintamani”ungkapnya.
Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui,berdasarkan informasi dari masyarakat,diduga berada di Gianyar atau di Denpasar.
Gabungan personil Polsek Kintamani dan Sat Reskrim Polres Bangli yang di backup oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar memperoleh informasi bahwa pelaku berada di tempat kos pacarnya yang bernama Faiseh (28) asal Jember yang bekerja di Panti pijat.
Dengan berbekal informasi tersebut tim langusng melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kos Jalan Pidada II nomor 3A Denpasar Barat.
Untuk mengelabui petugas kamar kos di kunci dari luar seolah-olah kamarnya kosong.Petugas tetap memantau hingga pagi,akhirnya pelaku keluar dari kamar,saat itulah petugas langsung menangkap pelaku yang bersembunyi diatas plafon kos tersebut,yang sebelumnya dipakai untuk masuk saat mengunci dari luar”jelasnya.
Selanjutnya pelaku bersama pacarnya digelandang ke Polsek Kintamani untuk proses lebih lanjut.Kini pelaku kami kenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun,”tegasnya.(eka-nt).