fbpx
DenpasarPemerintahan

Minta Pusat Soal Izin Sewa Umum dan Pariwitata Diserahkan ke Provinsi

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com- Untuk pengurusan termasuk perpanjangan izin angkutan sewa umum dan pariwasata yang mesti melalui Pemerintah Pusat oleh berbagai pihak dinilai tidak efektif. Pasalnya selain memakan waktu cukup panjang,juga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih tinggi.

Mengatasi keluhan terhadap permasalahan itu, Kepala Dinas Perhubungan Bali IGA Sudarsana mengaku pihaknya selama ini tidak tinggal diam.Beberapa waktu lalu pihaknya telah bersurat kepada Menteri Perhubungan terkait lambatnya proses izin perpanjangan angkutan sewa umum dan pariwisata.

Ia berharap apabila memungkinkan secara aturan, agar perizinan tersebut dikelola oleh provinsi melalui balai.”Itu yang kami mohonkan dalam surat tersebut. Dan surat itu ditandatangani langsung oleh Gubernur,”ujarnya saat dihubungi Rabu (23/1/2018).

Baca Juga:  Hari Kunjung Perpustakaan: Momentum Penting untuk Meningkatkan Minat Baca Masyarakat

Ia menambahkan bila perpanjangan izin angkutan sewa umum dan pariwisata diserahkan kepada provinsi, maka akan bisa menghemat waktu.”Asalkan syaratnya sudah lengkap, dalam 24 jam pasti selesai,”tegasnya.

Menurut dia,lambatnya proses itu disebabkan oleh keterbatasan jumlah SDM di Kementerian Perhubungan,sementara jumlah permohonan izin dari seluruh wilayah di Indonesia terus membludak. Akibatnya kemudian banyak muncul angkutan sewa bodong.

“Sebetulnya mereka tidak ada niat untuk membodongi diri, tetapi karena untuk mengurus izinnya lama, jadi mereka mereka memilih diam tidak memproses izinnya. Dan akhirnya mereka menjadi bodong,” jelasnya seraya menambahkan, sebelumnya angkutan sewa izinnya  diproses di provinsi masing-masing.

Namun agar persoalan ini berlarut-larut,ia mengajak semua komponen untuk duduk bersama mencari solusinya.

“Misalnya proses perizinan bisa dilakukan melalui balai dengan melakukan cek list yang sudah sesuai, selanjutnya dikirim ke Jakarta. Sehingga rekan kita cukup mengurus izinnya hanya di Balai Prasarana Trasportasi Darat ( BPTD ) saja,sebab BPTD merupakan tangan kanan Kementrian Perhubungan,” jelasnya. (*mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.