TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Penyidik Polres Tabanan akan segera melakukan pra rekonstruksi terkait kasus persetubuhan di bawah umur yang mengakibatkan korbannya tewas. Hal itu terungkap dalam keterangan pers yang disampaikan Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko, Rabu (24/1/2018).
Penyidik merasa perlu menggelar reka ulang tahap awal untuk membuktikan keterangan-keterangan yang muncul selama proses penyidikan. Baik dari tersangka maupun saksi-saksi.
“Secepatnya kami akan melakukan pra rekonstruksi setelah hasil otopsi kami terima secara resmi,” kata Wimboko di lobi Mapolres Tabanan.
Terkait dengan penyebab tewasnya korban, Wimboko menegaskan bahwa pihaknya, khususnya dari penyidik, tidak mau berasumsi terlampau jauh untuk saat ini.
“Kita berusaha untuk selalu mendasarkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta. Baik dari keterangan tersangka, saksi, hasil olah TKP, bukti-bukti, maupun hasil otopsi yang sedang kita kita sekarang,” imbuh mantan Wakapolres Bangli.
Namun yang jelas, sambung dia,pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang dinilai telah memenuhi unsur-unsur pidana.
Terkait statusnya tersebut, penyidik sementara ini menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 291 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan yang menyebabkan kematian.
Kedua pasal tersebut sama-sama memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun.Khusus untuk Undang Undang Perlindungan Anak tersangka juga terancam denda maksimal Rp 5 milyar.
Pada kesempatan yang sama Waka Polres Tabanan Kompol Wimboko,menegaskan bahwa pihak sangat serius menangani kasus anak di bawah umur.Wimboko juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya terkait pengunaan media sosial.(eka)
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!