fbpx
DenpasarHukum

Polisi Tangkap Enam Pengecer dan Penguna Sabu

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com-Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil menangkap enam orang pelaku tindak pidana narkotika. Keenam pelaku tersebut ditangkap pada hari dan tempat berbeda.

Dari keenam pelaku yang kini ditahan di Polresta Denpasar itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu yang beratnya mencapai 196,77 gram dan ganja dengan berat 32,45 gram.

Informasi yang diperoleh pada Rabu (24/1), proses penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut berlangsung selama dua hari. Mulai dari Senin (22/1) sampai keesokan harinya yakni Selasa (23/1).

Keenam pelaku tersebut di antaranya KSD (32) yang beralamat di Jalan Gunung Sari IV, Banjar Buana Kubu, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.

Dia ditangkap pada Senin malam sekitar 22.40 di Jalan Gunung Rinjani, Banjar Muliawan, Desa Tegal Kerta. Dari tangannya, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu 0,35 gram.

Proses penangkapan terhadap KSD berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Bahwa, KSD sering memakai narkoba dan mengedarkan.

Berbekal informasi itu petugas melacaknya hingga berhasil mengetahui keberadaan terakhir KSD.

Saat diinterogasi, KSD mengaku mendapatkan sabu dari DAN dengan cara membeli seharga Rp 450 ribu. Dia mengaku mulai memakai sabu sejak tiga bulan terakhir,”kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.Rabu(24/1)

Baca Juga:  Yayasan di Tabanan Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi Jawa-Bali

Dari pengakuan KSD itulah, petugas mengembangkan penyelidikan kepada tersangka lainnya yakni DAN. Beberapa jam setelah penangkapan terhadap KSD, petugas menemukan keberadaan pria berusia 30 tahun yang tinggal di Jalan Gunung Lebah, Banjar Sari Buana, Tegal Arum, Denpasar Barat. Tepatnya pada Selasa (23/1) dini hari sekitar pukul 00.18 Wita.

Dari tangan DAN, petugas memperoleh barang bukti berupa satu toples ganja seberat 32,45 gram dan tiga paket sabu yang berat keseluruhannya 0,61 gram

Dalam pengakuannya, DAN mendapatkan barang-barang itu dari OM yang berada di LP Kerobokan. Dia membelinya seharga Rp 1,5 juta pergram. Dia juga mengaku kalau sudah tiga kali melakukan transaksi dengan OM.

Barang yang dibeli dari OM itu kemudian dipecah menjadi lima paket kecil dengan tujuan dijual kembali. Salah satunya yang dibeli oleh KSD.

Selanjutnya pelaku lainnya adalah KAW (27).Pekerja di tempat penukaran mata uang asing di Seminyak ini ditangkap pada Senin (22/1) malam sekitar pukul 19.00 di depan sebuah mini market di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.

Dari tangan pelaku yang tinggal di Jalan Kesambi Kerobokan Kuta Utara ini petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram.

Sama seperti KSD, penangkapan terhadap KAW juga berawal dari informasi masyarakat. Sementara dari hasil pemerikaan, KAW juga memberikan keterangan yang sama seperti disampaikan KSD bahwa sabu tersebut diperoleh dari OM.

Baca Juga:  WOW! 13 Tersangka Narkoba Diringkus, Polres Tabanan Sita Ratusan Gram Narkotika

Sementara itu, pelaku lainnya yang berhasil ditangkap petugas adalah seorang perempuan berinisial LIN (25) di Jalan Hang Tuah, Gang Cempaka, Denpasar Timur. Pekerja online shop ini ditangkap pada Senin sore (22/1) sekitar pukul 16.30 Wita,di tempat tinggalnya.

Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 188,48 gram. Dalam pengakuannya, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial END yang berada di LP Kerobokan.

Dalam proses pemeriksaan juga terungkap bahwa LIN berstatus residivis untuk kasus yang sama pada 2013 lalu.

Untuk kasusnya saat ini, LIN mengaku disuruh menyimpan dan memindahkan sabu tersebut. LIN nantinya dijanjikan imbalan yang besarnya belum ditentukan. Sebelumnya, barang bukti yang disita dari tangannya tersebut disimpan di kamar mandi dengan menggunakan lantong plastik hitam.

Selanjutnya, pelaku lain yang berhasil ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar adalah pria berinisial KAR (37).Dia ditangkap pada Selasa (23/1) sekitar pukul 15.00 Wita di tempat tinggalnya di Jalan Darmasaba Abiansemal Badung.

Penangkapan KAR berawal dari pengembangan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat.Dari tangan pelaku,petugas mendapatkan barang bukti berupa 17 paket sabu yang berat keseluruhannya mencapai 6,93 gram.(mp)

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.