fbpx
BangliBirokrasi

Puluhan Koperasi di Bangli Dibekukan

BANGLI, MEDIAPELANGI.com- Koperasi di Kabupaten Bangli meski secara umum berjalan baik.Namun tak sedikit jumlah koperasi yang juga mangkir dari kewajibannya.

Untuk tahun 2017 ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah,Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun mengusulkan pembekuan terhadap 28 koperasi yang ada di Bangli.

Sedangkan tahun 2018, ada sekitar 62 koperasi badan hukumnya telah dibekukan,karena tidak mampu menggelar RAT tiga kali berturut-turut.‘’Kini 10 koperasi dalam kondisi sakit.

Lantaran tidak mampu melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT) sebanyak tiga kali berturut-turut puluhan koperasi di Kabupaten Bangli dibekukan.

Sesuai peraturan bagi koperasi yang tidak mampu menggelar RAT  tiga kali berturut-turut  harus dibubarkan alias dibekukan,”ujar  Kadis Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten  Bangli Dewa Gede Supartha saat dikonfirmasi, Kamis (25/01/2018)

Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Hadiri Pembukaan Bali International Airshow 2024

Menurut Dewa Suparta,memang semenjak adanya penegakan aturan tersebut terdapat peningkatan animo koperasi untuk menggelar RAT.

Dikatakan,sesuai capaian tahun 2017 lalu,koperasi yang menggelar RAT mencapai 84 persen.Kalau sebelumnya angka capaian koperasi yang menggelar  RAT kurang dari angka 80 persen,”katanya.

Lebih lanjut dipaparkan, untuk Kabupaten Bangli terdapat 227 koperasi, dari jumlah itu yang wajib menggelar RAT sebanyak 190 koperasi. Dari jumlah itu,akibat adanya berbagai kendala hanya 163 koperasi yang mampu menggelar RAT.

Sementara 62 koperasi badan hukumnya telah dibekukan, karena tidak mampu menggelar RAT tiga kali berturut-tirut. ‘’Kini 10 koperasi dalam kondisi sakit sehingga masih memerlukan perawatan. Mudah-mudaha lewat berbagai upaya yang kita lakukan bisa kembali sehat,”tegasnya.

Sementara disinggung pelaksanaan RAT tahun 2018, jelasnya, dari 190 koperasi yang wajib RAT, untuk tahun 2018 sebanyak 30 koperasi telah menuntaskan RAT dan melaporkan hasil pertanggungjawban pengurus.

Disebutkan,koperasi yang belum melaksanakan RAT masih diberikan waktu hingga bulan Maret mendatag untuk melaksanakan RAT.“Bagi koperasi  yang tiga kali tidak menggelar RAT,maka siap-siap akan dibubarkan tahun ini,”tegasnya.(eka-nt).

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.