fbpx
HukumJembrana

Tak Jera, Residivis Narkoba di Jembrana Ditangkap dalam Kasus Serupa

JEMBRANA, MEDIPELANGI.com-Sat Reskrim Narkoba Polres Jembrana menangkap dua tersangka yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.Kamis(25/1/2018)

Kedua tersangka masing-masing bernama I Putu Ari Pengestu alias Klepi asal Kelurahan Lelateng dan Samsudin asal Kelurahan Loloan Barat,Jembrana yang merupakan residivis yang pernah di penjara setahun lalu,dalam kasus yang sama tidak membuat keduanya jera.

Penangkapan kedua tersangka bermula usai pesta narkoba di Jalan Rajawali,Kelurahan Pendem.Saat ditangkap dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram sabu beserta alat hisap serta satu buah handphone milik tersangka,”kata Waka Polres Jembrana Kompol Ni Nyoman Wismawati.

Baca Juga:  Isak Tangis Pecah di Lapas Tabanan: Kelompok Pendukung Keluarga Momen Haru Bikin Merinding

Dikatakan di kedua tersangka ditemukan barang bukti yang diduga sabu dan ketika di cek dilab ternyata benar itu narkotika jenis sabu,”jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti sabu diamankan di Polres Jembrana.

Tersangka diancam dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(eka-ak)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.