
GIANYAR, MEDIAPELANGI.com-Berpotensi terjadinya konflik,ratusan anggota gabungan Kepolisian dan TNI,mengamankan ketat diantara warga,eksekusi lahan pura milik Desa Pakraman Gentong,Tegallalang,Gianyar,dijaga ketat aparat gabungan.
Dilakukan kesepakatan penyerahan lahan secara sukarela antara pemohon dan pihak Adat,eksekusi inipun akhirnya dilakukan Pengadilan Negeri Gianyar.Selasa(6/2/2018)
Eksekusi lahan seluas 28 are ini karena diatas tanah sengketa yang lakukan tim eksekutor Pengadilan Negeri Gianyar terdapat pura yang hingga saat ini masih diempon Krama Desa,sebagai lokasi pesucian saat upacara besar di seluruh pura yang ada diwilayah ini.
Berada dilahan yang kini menjadi milik pemohon,Anak Agung Anom,yang memenangkan perkara dengan Ni Reken,inipun dikawatirkan akan berlangsung ricuh.
Hanya saja,menjelang eksekusi,saat dilakukan pertemuan sebelum eksekusi dilakukan kesepakatan luas kurang lebih satu are,diserahkan secara sukarela ke pihak Desa Pakraman.
Penyerahan inipun,akhirnya meredam potensi komplik dari eksekusi lahan yang terdapat pura ini.
Kelihan Dinas Banjar Gentong I Wayan Sila mengatakan,berdasarkan pendekatan yang sudah dilakukan sekarang sudah tidak ada masalah,artinya pura ini akan kembali dikelola Desa Pakraman,’katanya.
Sementara itu Penahsehat Hukum Pemohon I Gusti Ngurah Putu Wardana,berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Gianyar,dulu ada pura disini kami selaku pemohon sepakat sebagian tanah ini akan di haturkan ke Desa Pakraman.
Sebelumnya Anak Agung Anom,selaku penggugat atas lahan seluas 28 are memenangkan gugatan atas termohon,Ni Reken beralamat sama Banjar Gentong Tegallalang, Gianyar,dengan kasus perdata nomor : 25 tahun 1999.(eka-ad)