fbpx
HukumTabanan

Dana LPD Desa Adat Belumbang 1,3 Miliar Diselewengkan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Dugaan penyelewengan dana LPD Desa Adat Belumbang ,saat nasabah yang mau mencairkan depositonya di LPD tidak bisa dengan alasanya karena tidak ada uang.Berdsarkan itulah dugaan nasabah bahwa ada penyelewengan dana yang di tilep oleh Pengurus LPD setelah di bentuknya tim pencari fakta.

Terkait dengan hal tersebut warga dari delapan banjar di Desa Belumbang mendatangi kantor perbekel secara beramai-ramai karena adanya pertemuan antara pihak pengurus LPD, adat, perwakilan warga difasilitasi oleh Perbekel,Selasa (13/2/2018).

Menurut Bendesa Adat Belumbang,I Nyoman Putra Adnyana menjelaskan, hasil rapat yang digelar karena adanya keputusan yang diambil antara Desa Dinas dengan Desa Adat, dimana keputusannya para pengurus LPD tersebut wajib mengembalikan pinjaman.Dimana nilainya mencapi sebesar 1,3 Miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim pencari fakta, dan para pengurus LPD tersebut.sudah mengakui dan berjanji siap untuk mengembalikan dana tersebut,”katanya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadir di Peresmian Pimpinan DPRD Baru: Janji Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Tantangan Besar Menanti!

Menurutnya saat ini belum ada dari pihaknya untuk menempuh ke jalur hukum,karena saat ini akan diselasaikan dengan aturan adat dan awig,karena pihak pengurus sudah bersedia untuk mengembalikan dana nasabah LPD yang diselewengkan.

Salah seorang nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Belumbang I Wayan Suarka mengungkapkan uang dalam bentuk deposito sebesar Rp 400 juta belum jelas juga, yang dia depositokan sekitar 5 tahun lalu dengan bunga 1 persen setiap bulan,”katanya.

Sejak sethun terakhir dirinya sudah mendengar LPD sudah tidak sehat,namun pengurusanya bilang tidak ada masalah.Dari saat ini kepercayaan masyarakat Belumbang hilang dan tidak bisa juga untuk mencairkan uangnya.

Tidak hanya uang nasabah, beberapa uang milik Pura pemaksan juga tidak jelas di LPD Desa Pakraman Belumbang.Salah satu Pura pemaksan, yakni Pura Batur di Banjar Belumbang Kaja,uang kas Puranya senilai Rp 24 juta juga tidak bisa dicairkan,”ungkap Ketut Artawan (40) warga Banjar Belumbang Kaja.(mp)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.