GIANYAR, MEDIAPELANGI.com-Petugas Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil membongkar jaringan pengedar pil koplo yang rencanakan akan diedarkan di kawasan Ubud.
Dari sini polisi menangkap tiga pengedar pil koplo.Mereka yakni Satrio(25),Hendrik(26)asal Jember,Jawa Timur dan Ahmad Qurrata(26)asal Sesetan,Denpasar Selatan,”kata Kapolsek Ubud Kompol Made Raka Sugita.Selasa(20/2/2018).
Dijelaskan, terbongkarnya jaringan ini bermula dari dari dua tersangka Satrio dan Hendrik yang akan mengantarkan barang untuk dijual ke wilayah Ubud,Gianyar.Kedua tersangka ini,yang ditangkap petugas membawa dua ribu butir pil koplo dalam kemasan kantong plastic,”ujarnya.
Namun dalam pengembangannya petugas mengetahui pil yang biasanya digunakan untuk menambah kuat ilusi atau bayangan ini diketahui didapat dari wilayah Sesetan,Denpasar Selatan.Dari tersangka Ahmad,yang menjadi penyedia barang inipun petugas kembali mendapatkan lima ribu butir lebih pil dengan warna putih mirip obat penenang ini,”jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek pil merk Y, awalnya dua bungkus isi dua ribu , dan dikembangkan ke daerah Sesetan, Denpasar,dan mengamankan tersangka dan barang bukti berjumlah 5.600, jadi total yang berhasil diamankan sebanayak 7.600 lebih, dan ini catatan terbanyak,ini bisa menyebabkan ketawa dan sebaliknya,”ungkapnya.
Dari rencana penjualan pil koplo di wilayah Ubud,Gianyar,ini diyakini bernilai puluhan juta rupiah dan di edarkan tanpa ijin edar resmi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Mereka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”pungkasnya.(ka-ad)