TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Kejaksaan Negeri Tabanan terus berbenah dalam hal pelayanan publik. Salah satunya adalah pembayaran tilang dengan program “JATILUWIH MANTAP”yang artinya Jasa Tilang Langsung Wihh Mantap serta Pelayanan Dilivery Barang Bukti.
Program ini yang diluncurkan sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang banyak dihadapi dalam pengelolaan barang bukti untuk perkara pidana umum ataupun tilang ,serta untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan Program “JATILUWIH MANTAP” mengambil nama salah satu ikon wisata yang sudah diakui oleh UNESCO sebagai warisan Budaya Dunia sejak tahun 2012.Dengan diambilnya nama Jatiluwih ini,yang sangat mudah dikenal oleh masyarakat sehingga program tersebut dapat bermanfaat dalam penanganan maupun penyelesaian perkara tilang di Kejaksaan Negeri Tabanan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Wayan Sinaryati.Selasa(20/2/2018) di Kantor Kejaksaan setempat.
Dikatakan Kejari program Jatiluwih ini di maksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi pelanggar dalam perkara tilang,yang tidak memiliki banyak waktu,untuk membayar denda dan mengambil barang bukti sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.
Untuk itu bagi pelanggar cukup mengirimkan data bukti pelanggaran ke Hot Line,“JATILUWIH KEJARI TABANAN” di nomer HP: 08977304725 atau bisa juga melalui aplikasi Whatsapp atau Short Massage Sevisce(SMS) kemudian petugas akan melakukan pengecekan besaranya denda yang dikenakan.Dan selanjutnya petugas akan menanyakan kepada pelanggar alamat yang akan di tuju atau pengantaran barang bukti tilang tersebut,”ungkapnya.
Pihak Kejari Tabanan kemudian akan memberikan pesan balasan mengenai nominal denda yang harus dibayar.Warga pun bisa bersantai di rumah menunggu petugas datang untuk menerima surat izin mengemudi atau STNK dan membayar denda,”katanya.
Setelah diketahui alamatnya petugas akan melakukan konfirmasi atas biaya denda dan biaya pengantaran,apabila di setujui oleh pelanggar,petugas akan langsung mengantarkan ke alamat yang telah disepakati.Dengan demikian pelanggar tidak perlu repot lagi ke Kantor Kejaksaan dan permasalahan tilang dapat diselesaikan.
Pihaknya terdorong membuat program ini setelah melihat kendala yang dihadapi warga saat mengurus tilang. Setiap pekan rata-rata ada ratusan warga yang ditilang, separuhnya tidak mengikuti sidang tilang.
Alasan warga tidak mengikuti sidang tilang biasanya karena sibuk dengan pekerjaan mereka.”Saya tidak bisa pergi ke pengadilan karena pekerjaan saya tidak bisa ditinggal itu yang menjadi banyak alasan dari pelanggar.
Disamping itu pula ada penumpukan barang bukti yang tidak sampai diambil oleh pemiliknya seperti halnya sepeda motor hingga dua tahun belum juga diambil,jika barang bukti sepeda motor yang lama tidak diambil dengan ketersediaaan lahan parkir yang sangat terbatas, itu yang menjadi persoalan kami,untuk membuat program ini,”tandas Kejari.
Begitu pula dengan program Delivery barang bukti untuk menyelesaikan permasalahan berang bukti yang tidak diambil pemiliknya setelah perkara berkekuatan hukum tetap,dimana petugaas akan langsung mengantarkan barang bukti bersama petugas penuntut umum kepada alamat pemiliknya dengan menggunakan kendaraan yang khusus disiapkan untuk progrman tersebut.
Maka, program“JATILUWIH MANTAP’ ini dibuat sebagai alternatif yang bisa dipakai warga untuk terhindar dari proses mengantre yang melelahkan,yang untuk diawal dikhususkan untuk pelayanan bagi warga Tabanan dan tidak menutup kemungkinan nantinya bisa melayani ke seluruh Bali”pungkasnya.(ka)