fbpx

Penyuplai Pil Koplo ke Pelajar di Gilimanuk, Pasutri Ini Diringkus Polisi

foto-Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo,didapingi Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa dan Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi,saat Rilis Penangkapan tersangka pengedar Ribuan Pil Koplo di Gilimanuk.Selasa(20/2/2018).

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Selasa(20/2/2018) menangkap tiga orang pengedar pil koplo di wilayah Gilimanuk.Selain menangkap tiga orang pengedar pil koplo Sat Narkoba Polres Jembranma juga menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu.

Pasutri Ni Ketut P I(20) dan I Gede DS(23) yang tinggal di Kelurahan Gilimanuk ditangkap unit reskrim Polsek Gilimanuk di rumah.Pasutri ini ditangkap lantaran terbukti sebagai pengedar pil koplo dikalangan pelajar SMA hingga SMP di Kelurahan Gilimanuk serta para nelayan Gilimanuk.

Dari penggeledahan di rumah pasutri ini,petugs mengamankan 725 pil koplo,klip plastic,satu buah handphone dan uang tunai Rp.243 ribu, yang diduga hasil teransaksi barang haram tersebut.Tidak puas hanya menangkap pasutri yang diduga sebagai pengedar pil koplo,petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kemudian mengejar pemasok barang haram tersebut.

Dari pengejaran yang dilakukan petugas kemudian menangkap tersangka Putu EA(28)warga Kelurahan Gilimanuk,Jembrana selaku pemasok pil koplo kepada pasangan pasutri ini.Dari penggeledahan di rumah tersangka petugas kembali mengamankan ribuan pil koplo dan uang tunai Rp.150 ribu.Sehingga total pil koplo yang diamankan petugas dari ke tiga pengedar ini sebanyak hampir 4.500 butir.

Dari hasil pemeriksaan ribuan pil koplo ini menurut penuturan pelaku didapat dari seseorang asal Banyuwangi,Jawa Timur.atas perbuatannya ketiga pengedar pil koplo ini diancan dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”kata Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo.

Selain mengamankan pengedar pil koplo,petugas dari Sat Narkoba Polres Jembrana juga mengamankan Kar(38) warga Desa Pengambengan Jembrana yang selama ini menjadi pemakai dan kurir sabu di Jalan Udayana, Kelurahan Baler-Bale Agung Jembrana.

Dari tangan pelaku kar ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik clip yang diduga sabu dengan berat 0,25 gram,satu buah kulit rokok,dan sebuah handphone.

Atas perbuatannya kurir sabu ini terancam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ka-ak)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.