fbpx
FeaturedJembranaPolitik

KPUD Jembrana Mulai Memasang Alat Peraga Kampanye Cagub dan Cawagub

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Komisi Pemilihan Umum(KPUD)Kabupaten Jembrana mulai memasang alat peraga kampanye resmi yang dikeluarkan KPU disejumlah titik dikabupaten Jembrana.Alat peraga yang dipasang berupa baliho,spanduk dan umbul-umbul.Rabu(28/2/2018).

Pemasangan serentak alat peraga kampanye resmi yang dibuat KPU disejumlah titik strategis mulai dari Kecamatan Melaya hingga Pekutatan Kabupaten Jembrana.

Tercatat ada 10 baliho,100 pasang umbul-umbul dan 102 spanduk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan dipasang KPUD Jembrana di jalan protokol hingga ke pelosok pedesaan.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadir di Peresmian Pimpinan DPRD Baru: Janji Sinergi Eksekutif-Legislatif dan Tantangan Besar Menanti!

Selain alat peraga kampanye resmi dari KPU,tim pemenangan paslon atau parpol pengusung juga diperbolehkan menambah alat peraga kampanye sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye yakni sebanyak 150 persen dari jumlah APK yang dikeluarkan oleh KPU.

Namun menurut Ketua KPUD Jembrana I Gusti Ngurah Agus Dharmasanjaya pemasangan APK tambahan oleh parpol pendukung atau tim pemenangan paslon tidak diperbolehkan dipasang di zona larangan.

Dijelaskan sesuai aturan paslon boleh n=menambah mencetak atau memasang paling banyak 150 persen. Untuk baliho boleh 7,umbul-umbul 30,dan spanduk boleh menambah 3,”jelasnya.

Adapun yang menjadi zona larangan pemasangan alat peraga kampanye yakni disekitar tempat ibadah,lembaga pendidikan seperti di sekolah,kantor Pemerintahan,serta rumah sakit atau tempat layanan kesehatan,”katanya.(eka-ak)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.