fbpx

KPUD Jembrana Mulai Memasang Alat Peraga Kampanye Cagub dan Cawagub

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Komisi Pemilihan Umum(KPUD)Kabupaten Jembrana mulai memasang alat peraga kampanye resmi yang dikeluarkan KPU disejumlah titik dikabupaten Jembrana.Alat peraga yang dipasang berupa baliho,spanduk dan umbul-umbul.Rabu(28/2/2018).

Pemasangan serentak alat peraga kampanye resmi yang dibuat KPU disejumlah titik strategis mulai dari Kecamatan Melaya hingga Pekutatan Kabupaten Jembrana.

Tercatat ada 10 baliho,100 pasang umbul-umbul dan 102 spanduk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang akan dipasang KPUD Jembrana di jalan protokol hingga ke pelosok pedesaan.

Selain alat peraga kampanye resmi dari KPU,tim pemenangan paslon atau parpol pengusung juga diperbolehkan menambah alat peraga kampanye sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye yakni sebanyak 150 persen dari jumlah APK yang dikeluarkan oleh KPU.

Namun menurut Ketua KPUD Jembrana I Gusti Ngurah Agus Dharmasanjaya pemasangan APK tambahan oleh parpol pendukung atau tim pemenangan paslon tidak diperbolehkan dipasang di zona larangan.

Dijelaskan sesuai aturan paslon boleh n=menambah mencetak atau memasang paling banyak 150 persen. Untuk baliho boleh 7,umbul-umbul 30,dan spanduk boleh menambah 3,”jelasnya.

Adapun yang menjadi zona larangan pemasangan alat peraga kampanye yakni disekitar tempat ibadah,lembaga pendidikan seperti di sekolah,kantor Pemerintahan,serta rumah sakit atau tempat layanan kesehatan,”katanya.(eka-ak)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.