TABANAN,MEDIAPELANGI.com-Sejak Oktober 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Walaupun sudah banyak masyarakat yang telah melakukan registrasi ulang sesuai instruksi Kemenkominfo,namun ada saja yang gagal melakukan registrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, IGA Rai Dwipayana,membenarkan adanya masyarakat yang gagal melakukan registrasi ulang,karena harus datang untuk mencocokan data nomor kartau keluarga dan KTP.
Karena banyaknya permintaan melakukan pengecekan nomor kartu keluarga dan KTP,akhirnya dibuatkan loket khusus,yakni loket konsolidasi,”katanya.
Selain untuk registasi kartu prabayar pencocokan KK dan KTP,juga digunakan untuk pembuatan jaminan kesehatan BPJS,dan jumlahnya hampir sama untuk pemohon pencocokan registrasi maupun untuk keperluan BPJS.Dalam sehari yang mengajukan pencocokan sekitar 50 orang,”ujarnya.
Dijelaskan dalam proses pencocokan itu,yang dilakukan adalah data yang ada di server Disdukcapil Tabanan di dicocokkan dengan data yang ada di Pusat. Jika tidak sesuai akan dilakukan perubahan, terutama di nomor induk KTP.
“Jika sudah dirubah biasanya akan bisa teregistrasi.Hanya butuh waktu dua hari,karena masalah jaringan internet,”papar dia.
Namun demikian,dengan adanya kebijakan registrasi ulang kartu prabayar,masyarakat jadi sadar untuk selalu mengecek data kependudukannya.(eka)