BANGLI, MEDIAPELANGI.com-Kasus bunuh diri kembali terjadi dihukum Polres Bangli.Dalam kurun waktu 2 bulan lebih sudah puluhan meninggal sia-sia dengan cara gantung diri dengan berbagai motif permasalahan.
Seperti yang dilakukan seorang narapidana yang masih menjalani masa hukuman diRutan Bangli I Wayan Sudarma(23)asal Banjar Dana Petapan, Desa. Batur Utara,Kecamatan Kintamani,Bangli,akibat dililit hutang,nekat gantung diri dengan menggunakan 1 lembar kain sarung warna putih kotak-kotak.
Kabag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi seijin Kapolres Bangli AKBP I G N Agung Ade Panji Anom S, membenarkan adanya kasus bunuh diri tersebut mendapat laporan petugas dari Polsek Bangli dibantu personil Opsnal Reskrim Polres Bangli mendatangi TKP gantung diri.”ujarnya.
Sulhadi mengatakan kronologis kejadian pada Kamis(08/03/2018)sekitar pukul 07.00 Wita saksi pada saat hendak meminjam pengasahan sabit ditengah perjalanan saksi I Ketut Sarna(55)yang beralamat di Lingkungan Banjar Tegal,Kelurahan Bebalang Bangli,melihat korban bercelana jin tergantung di pohon durian,setelah dilihat dari jarak dekat ternyata orang tertantung diri dengan menggunakan kain sarung yang dibawa oleh korban.
Selanjutnya saksi Ketut Sarna dan I Gusti Nyoman Wilantara(45)asal Lingkungan Banjar Tegal,Kelurahan Bebalang,Kecamatan Bangli serta memanggil warga sekitar dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bangli,setelah dilaksanakan olah TKP didapat keterangan bahwa korban merupakan napi yang ditahan di Rutan Bangli, korban merupakan pembantu yang dipekerjakan didapur,pukul 06.30 Wita korban keluar untuk mencari daun pisang untuk membuat sesajen.
Setelah ditunggu namun tidak kunjung datang,dan pegawai Rutan mendapat informasi adanya orang gantung diri setelah dicek ternyata korban merupakan nara pidana yang kini masih menjalani masa hukuman selama 1 tahun 10 bulan 7 hari dan berakhir pada (09/04/2018), yang terlibat kasus pencurian sesuai dengan pasal 363 ayat(1)ke 4 KUHP dan kini kasus ditangani Unit Reskrim Polres Bangli.”pungkasnya.(nt)