BANGLI, MEDIAPELANGI.com-Kasus dugaan penyelewengan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kejari Bangli masih terus mendalami kasus tersebut. Hingga kini kasus itu masih dalam penyidikan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena belum cukup alat bukti.Telah ada 20 saksi yang diperiksa.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Bangli Elan Jaelani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak hampir tiga bulan terakhir.Penyidikan dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana di LPD dimaksud.
Dikatakan dalam kasus tersebut sudah 20 saksi diperika. Mereka yang diperiksa adalah yang terkait dengan pengelolaan dana UEP tersebut, yakni pengurus sampai nasabah. “Yang kami periksa mereka yang terkait dengan pengelolaan dana itu”, ujarnya.Senin(12/3/2018).
Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejari masih fokus mendalami kasus tersebut. “Kami masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka minimal harus ada dua alat bukti”, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Elan, dana UEP yang diduga diselewengkan di LPD Desa Adat Selat merupakan dana dari program pengembangan kecamatan (PPK) tahun 2014 yang sekarang disebut PNPM Mandiri. Besaran dana UEP yang diberikan ke LPD Desa Pakraman Selat mencapai Rp 300 juta. Dalam pengelolaannya, ternyata dana tersebut diduga diselewengkan.
Disinggung berapa kerugian negara akibat dugaan kasus tersebut Elan belum bisa memastikan. Elan mengaku pihaknya kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. “Kami masih menunggu hasil dari BPKP atas kerugian negara”, ujarnya.(nt)