JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Kisruh PHK puluhan karyawan PT Hardys Retalindo, Negara berlanjut.Senin(12/3) puluhan mantan karyawan mendatangi kantor DPRD Jembrana guna mengadukan nasib mereka, yang di PHK sejak awal tahun ini namun belum menerima pesangon.
Dengan berjalan kaki sejauh satu kilometer dari gedung kesenian Bung Karno, Jembrana menuju kantor DPRD Jembrana sekitar 70 mantan karyawan PT Hardys Retalindo melakukan aksi damai.
Aksi damai puluhan mantan karyawan pt hardys retalindo ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Jembrana dan juga Sat Pol PP Jembrana.
Para mantan karyawan diterima oleh Ketua DPRD Jembrana,Ketua dan anggota Komisi B yang membidangi masalah ketenaga kerjaan serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana. Puluhan mantan karyawan PT Hardys Retalindo ini sepakat untuk menyerahkan masa kerja masing-masing mantan karyawan agar memudahkan Disnaker Provinsi Bali untuk mengajukan hak-hak mantan karyawan Hardys berupa pesangon kepada kurator yang ditunjuk yaitu Pengadilan Tata Niaga Surabaya.
Selain itu Disnaker Provinsi Bali juga akan memanggil pihak terkait yakni pemilik PT Hardys Retalindo dan PT Artha Sedana guna menanyakan terkait proses pemindahan kepemilikan yang selama ini tidak jelas dan belum dilaporkan ke Disnaker Provinsi Bali.Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Bali I Gusti Ngurah Suteja Putra mengatakan,kita komitmen untuk membantu dan manfasilitasi proses ini agar mengupayakan berbagai tindakan dengan memanggil berbagai pihak seperti Hardys dan lainnya sesuai aturan perundang-undangan yang akan kita lakukan. Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan selesai dengan baik,”katanya.
Sementara itu ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Suheng Kusuma Yasa mengungkapkan,karena PHK itu sudah dibuat oleh perusahaan dan kita tidak tahu apakah yang PHK pihak Hardys atau Artha Sedana tidak menjadi persoalan bagi kita. Yang penting bagaimana dari temen-temen Disnaker Provinsi itu bisa mengajukan hal ini kepada curator,”ungkapnya.
Data dari Disnaker ProVinsi Bali mencatat dari 12 Perusahaan PT Hardys Retalindo terdapat 8 perusahaan yang saat ini ditutup.Dari 8 perusahaan yang ditutup tersebut terdapat 710 karyawan yang di PHK sejak awal tahun ini dan hingga kini belum mendapatkan hak mereka berupa pesangon.
Terkait permasalahan ini DPRD Jembrana mengaku siap membantu menfasilitasi puluhan mantan karyawan PT Hardys Retalindo untuk menuntut hak mereka berupa pesangon,”pungkasnya. (eka-ak)