fbpx
FeaturedPeristiwaTabanan

Wakil Bupati Sanjaya Yakin Tanah Pemkab Dicaplok

TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Proses Dugaan pencaplokan tanah aset Pemkab Tabanan di Pantai Nyanyi, Banjar Batu Gaing, Beraban, Kediri Tabanan oleh oknum anggota dewan Edi Wirawan hingga saat ini belum ada titik temu.

Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya yang ditemui usai melakukan panen raya padi sehat (organik) di Desa Tegal Mengkeb, Selemadeg Timur menyatakatan pihaknya menyakini bahwa tanah pemkab Tabanan yang berada di Pantai Nyanyi, Banjar Batu Gaing, Kediri Tabanan dicaplok. Karena pembangunan pondasi bangunan berada ditanah milik pemkab Tabanan. Itu berdasarkan laporan yang diberikan oleh badan aset dan keuangan daerah.Pembangunan pondasi berada di tanah aset pemkab Tabanan dengan sertifikat tanah pemkab Tabanan tahun 1992,” tegas Sanjaya.Selasa(13/3/2018).

Dijelaskan Sanjaya, jika dugaan pencaplokan tanah aset pemkab Tabanan benar terjadi. Jelas kami sangat keberatan dan tidak terima jika tanah pemerintah Tabanan diserobot oleh siapa pun itu untuk apapun.

Dan kami tidak melihat itu siapa mau kader PDIP perjuangan maupun anggota fraksi lainnya yang melakukan pencaplokan tanah aset milik pemkab Tabanan. Wajib hukumnya kami harus mempertahankan aset itu. Kemudian kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sanjaya.

Adanya saling klaim mengkalim antara pihak pemerintah Tabanan dengan Edi Wirawan soal tanah yang saat ini dibangun pondasi. Sanjaya dengan tegas mengatakan itu sah saja. Namun yang berhak menentukan apakah ada penyerobtan lahan ditanah pemkab Tabanan yang berhak menentukan badan pertahanan nasional (BPN) untuk mengecek dan menunjukan batas-batas yang menjadi milik Pemkab Tabanan.

Kemudian pihaknya juga meminta kepada Sat Pol PP Tabanan untuk turun kelapangan mengecek lokasi tanah tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat BPN akan cek tanah tersebut dan melihat tapal batas yang di bangun oleh siapa,” terang Sanjaya.

Komang Gede Sanjaya yang juga ketua DPC PDIP Tabanan sudah memerintahkan salah satu anggota fraksi PIDP Tabanan melalui I Nyoman Arnawa untuk menanyakan secara lagsung kepada pihak yang bersangkutan apakah betul melakukan pencaplokan tanah aset milik pemkab Tabanan atau tidak,dan laporanya belum kami terima,”pungkasnya.

foto-Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti

Kepala Badan Aset dan Keuangan Daerah Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti.Saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan,dari permohon atas klaim lahan yang diakui miliknya melalui proses pengajuan yang dilakukan atas naman Made Edi Wirawan pertanggal 27 Oktober 2017 melampirkan surat permohonan pengajuan SPPT pajak dengan melampirkan surat pernyataan permohonon secara pribadi.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Ambruknya Bangunan Pewaregan Pura Melanting

Selanjutnya surat pengajuan permohonan SPPT pajak melampirkan surat keterangan dari Kelian Banjar Dinas Batu Gaing dan Perbekel Desa Beraban. Namun Sayangnya pengajuan permohonan SPPT pajak tidak melampirkan pipil tanah dan tidak diketahui surat keterangan dari pihak Camat Kediri setempat

Dikatakan saat proses pengajuan SPPT itu masih dijabat oleh pelaksana tugas (PLT) Badan aset dan keuangan daerah (Bakueda) Tabanan yakni Made Widastra. Permohonan pengajuan SPPT yang ditandatanganinya,”jelas Budiarti.

Dijelaskan dari hasil monitoring yang pihaknya lakukan 17 Januari 2018. Dilaporkan bahwa adanya pembangunan pondasi di tanah aset milik pemkab Tabanan. Sehingga dasar laporan tersebut pihaknya mengirim surat kepada BPN untuk tidak menerbitkan dan mengeluarkan sertifikat baru diatas aset tanah milik pemkab Tabanan yang ada di pantai Nyanyi, Banjar Batu Gaing, Beraban, Kediri Tabanan.

Sementara adanya dugaan bahwa ada pencaplokan tanah aset milik pemkab Tabanan. Kami belum bisa pastikan menunggu hasil pengembalian tapal batas yang dilakukan BPN nantinya,dan surat yang diajukan dari Dinas Pariwisata,”ungkapnya.(eka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.