
TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan meringkus satu pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan menyita berbagai barang bukti yang dipergunakan tersangka.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa seijin Kapolres Tabanan.Rabu(14/3/2018)
Oka Suyasa menjelaskan adapun tersangkayang diringkus petugas I Gusti M M D (43) asal Banjar Bongan Tengah,Desa Bongan,Tabanan
Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa satu plastik bening berisi sabu, yang diduga berisi sabu seberat 0,29 gram brutoatau 0,04 gram netto,diatas Dispenser dan satu unit handphone.
“Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan petugas setelah sebelumnya menerima informasi dari warga tentang kegaiatan mereka yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” sambungnya.
Petugas masih mendalami dari mana tersangka ini mendapatkan sabu-sabu dan masih terus dikembangkan dilapangan dan kini tersangka masih menjalani pemerikasaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan,”pungkasnya.(eka)