TABANAN, MEDIAPELANGI.com-I Wayan Edi Pranaharta alias Kayun(45) warga Banjar Sinjuana,Desa Beraban,Kecamatan Kediri,Tabanan diamankan, Satreskrim Polres Tabanan. Dia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang.
Kasubbag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa seijin KapolresTabanan mengatakan, pelaku diamankan petugas pada, Jumat(16/3/2018) sekira pukul 15.30 Wita. “Dia kedapatan membawa sebilah pedang dan melakukan pengerusakan diareal DTW Tanah Lot.
Kejadian bermula dari kekesalan pelaku kepada petugas jaga tiket karena temannya dimintai pembayaran saat memasuki pintu gate DTW Tanah Lot.karena tidak terima temanya dimintai bayaran,akhirnya pelaku pulang kerumahnya mengambil sebilah pedang dan mengamuk diareal DTW Tanah Lot dengan merusak papan reklame billboard,petugas akhirnya menangkap pelaku dan langsung diamankan ke Mapolres Tabanan,”katanya.Minggu(18/3/2018).
Atas perbutanya kini pelaku pasal yang disangkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang Sajam dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.Kini pihaknya masih mendalami keterlibatan pelaku tukang palak atau preman itu masih kami dalami,”ujar AKP Suyasa.(eka)