TABANAN, MEDIAPELANGI.com- Jajaran Polsek Kota Tabanan berhasil mengamankan empat orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Selasa(20/3/2018).
Ke empat pelaku yang diamankan adalah,I Nyoman ED(23) warga asal Banjar Petak Desa Astina,Buleleng,yang tinggal di jalan Debes Gang IV No. 6 Banjar Tamansari Desa Delod Peken, Tabanan.I Gede AP(23) alias Angga warga jalan Teratai Gang XI No.1 Banjar Dukuh Desa Dauh Peken,Tabanan.DP(29) warga asal Dusun Sumberan RT 002 RW 002 DesaKarang Anyar Kecamtan Ambulu,Jember,Jawa Timur,yang tinggal Banjar Taman Desa Gubug,Tabanan.I Gede PMP(25)alias Manu warga Banjar Meliling Kawan Desa Meliling Kecamatan Kerambitan,Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa seijin Kapolres Tabanan mengatakan ke empat pelaku yang berhasil diamankan di TKP dalam Pos Satpam PT Oasis Banjar Tonja Desa Gubug, Tabanan,sekitar pukul 21.00 Wita.Pengungkapan kasus ini berawal berdasarkan informasi bahwa di Pos Satpam ada orang yang mengunakan sabu.
Berbekal informasi tersebut,selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan bersama Panit 1 dan Panit 2 serta Opsnal Unit Reskrim Polsek Tabanan melaksanakan penyelidikan.
Melihat keempat orang yang menggunakan narkotika jenis sabhu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan bersama team mengamankan keempat pelaku dan melakukan penggeledahan didalam Pos Satpam serta menemukan klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabhu,Bong ( alat isap sabhu), potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya lancip, 1(satu) buah korek api dg cairan gas warna ungu, 1(satu) buah korek api dengan cairan gas warna biru dibagian sumbu terdapat jarum,”katanya.Rabu(21/3/2018).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap I Nyoman ED dan dalam tas pinggang warna abu – abu ditemukan potongan pipet warna putih yang didalamnya berisi sahu.
Selanjutnya dan ke empat pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut.
Ke empat pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).(ka)