JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com-Berbagai upaya dilakukan untuk memasukkan narkoba ke Bali terus dilakukan pengedar maupun bandar melalui berbagai jalur. Seperti halnya yang dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita.Anggota unit Reskrim Polsek Gilimanuk berhasil mengamankan narkoba jenis sabu di dalam Bus Antar Kota Antar Provinsi Safari Darma Raya Jurusan Jogjakarta-Denpasar.Rabu(21/3).
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari dari informasi,selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Mulyadi bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Bus Safari Darma Raya nopol AA 1551 FN,yang dikemudikan oleh Maemun(58)asal Desa Ngemplak RT 3 RW 1,Kecamatan Lasem,Kabupaten Rembang,JawaTengah.Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam bus, dan di tempat penyimpanan barang-barang paket ditemukan dus barang yang mencurigakan yang di dalamnya berisi 5 paket atau bungkus diduga Narkotika jenis Sabu,”katanya.Kamis(22/3).
Berdasarkan temuan tersebut Kanit Reskrim bersama team melakukan pembuntutan untuk menemukan pemilik barang dimaksud.Sekira pukul 14.30 Wita,Bus tersebut berhenti di Jalan IR. Soekarno depan Hardys Tabanan,kemudian sopir memberikan dus barang kepada pemiliknya, pada saat itulah penerima barang langusng diamankannya yang bernama Harif Jatmiko(29)asal Dusun Margo Makmur RT 2 RW 2, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi Jawa timur, adalah sebagai pemilik atau pelaku yang menerima 1 dus barang yang diduga berisi Narkotika jenis kristal bening atau sabu tersebut.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang-barang yang dibawa selanjutnya sebagai barang bukti adalah berupa, Tas pinggang warna merah didalamnya berisi 3 buah HP 1 buah powerbank, Bungkus Rokok Lucky Strike berisi 2 paket sabu sabu dan sisa 2 poton pipa kaca rangkaian bong/alat hisap. 25 paket didug sabu bungkus plastik hijau,5 paket diduga sabu bungkus plastik merah dan satu dus barang yang di temukan didalam bus berisi 5 peket sabu secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 708 gram ( 7,08 On) brutto, dan satu unit Sepeda motor Honda Scopy nopol DK 2678 VH milik pelaku,”kata Kapolres.
Selanjutnya pelaku digelandang untuk mengambil tas yang di titipkan di tempat kos temannya Moch. Eko Ugi Wahyudi di daerah Jalan Tukad Baru Timur,No. 20 XX, Glogor Carik Denpasar Selatan. Sebelumnya memang pelaku pernah tinggal di hotel dan keluar Rabu pagi hari,sebelum ditangkap,dalam tas pakaian milik pelaku dibuka ditemukan barang-barang berupa 2 buah timbangan digital,2 bendel plastik klip.
Untuk proses lebih lanjut kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Jembrana.(ka-ak)