TABANAN,MEDIAPELANGI.com- Komisi Gabungan DPRD Tabanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan yang saling klaim, kepemilikan tanah yang berlokasi di Pantai Nyanyi,berlokasi di Banjar Batu Gaing Kelod, Desa Beraban, Kediri Tabanan. Jumat(23/3/2018).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa untuk meninjau lahan yang menjadi sengketa karena adanya saling klaim tanah antara Pemkab Tabanan dengan pihak Made Edi Wirawan. Pihaknya sudah mendapat laporan terkait kasus lahan dan membaca informasi melalui medis massa dan online. Turun bersama gabungan ini untuk mengetahaui secara langsung kebenaran lokasi yang disengketakan dan juga mendengar masukan dari berbagai pihak,”kata Arnawa.
Dijelaskan Arnawa pihak Edi Wirawan tetap bersikukuh bahwa lahan yang sekarang sudah ia pondasi ini lahan miliknya dengan menunjukan pipil yang di milikinya dan sertifikat yang di miliki oleh Pemkab Tabanan,kemudian dalam hal ini kami sebagai dewan kedatanganya bukan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah hanya untuk mengetahui seperti apa data yang ada dilapangan sesungguhnya.
Walaupun semua data dari masing-masing pihak sudah menjelaskan namun kami buka sebagai pemutus dalam hal sengketa saling klaim lahan ini.Dengan kondisi seperti ini pihaknya akan back up bila dibutuhkan kita bisa buat pansus untuk membuka persoalan ini dengan terang.Karena pihaknya tidak bisa menentukan kepemilikan yang sah lahan yang menjadi sengketa ini,hanya BPN yang nantinya bisa membuka semua siapa sebenarnya yang berhak memiliki lahan yang menjadi sengketa dalam waktu singkat kita akan segera panggil BPN ,”jelas politisi yang akrab di panggil Komet.
Sementara itu menurut Edi Wirawan menjelaskan memang tanah miliknya sekitar tahun 1990 ,dan proses dilapangan memang kami yang menggarap semuanya karena berdasarkan bukti surat yang dimiliki.Nah seperti yang diklaim oleh Pemkab setahunya dari awal terbentukannya sertifikat tersebut adalah sungai karena kami terlibat didalam prosesnya,”jelas Edi.
Dan saat pembentukan sertifikat tersebut juga diajak karena sebagai pendamping dan menentukan patok dan batas yang ada.Dari sertifikat tersebut jelas sebelah timur milik orang lain dan di barat milik kami, dan sebelumnya tanah kami seluas 1,5 hektar karena sudah dijual,namun sisa yang saling dikalim luasnya sekitar 2 are.dan kebetulan lokasi yang rencananya akan di bangun tempat suci,”ungkap Edi Wirawan.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Tabanan I Made Dirga menyatakan dari hasil cek lokasi tanah sat ini. Pihaknya melihat bahwa ada satu lahan yang dimiliki dua belah pihak yakni antara Edi Wirawan dengan Pemerintah Tabanan yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan tahun 1992.Dan kemudian pihak Edi Wirawan juga mengkalim kepemilikan lahan yang lokasinya akan dibangun pura karena berdasarkan pipil yang dimiliki.Dirga berharap sengketa lahan ini harus cepat diselesaikan biar tidak berlarut dan segera mungkin bisa diselesaikan,” harap Dirga.(ka)