fbpx
BirokrasiFeaturedTabanan

Batas Wilayah 56 KK di Tabanan Tidak Tersentuh Bantuan Dana Pembangunan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Ada sekitar 56 Kepala Keluarga (KK) di perbatasan wilayah Desa Tiying Gading, Selemadeg Barat dan Desa Bajra Utara Selemadeg,hingga kini belum tersentuh bantuan dari Pemerintah Desa maupun Pemerintahan Kabupaten.Dimana ke 56 KK ini tidak diakui wilayah oleh kedua Desa Tiying gading maupun Desa Bajera Utara.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun  56 kk yang tidak diakui oleh kedua desa lantaran masalah batas wilayah. Dari 56 KĶ secara administrasi data kependudukan berada di Desa Tiying Gading, Selemadeg Barat. Sedangkan secara batas administrasi wilayah 56 KK berada di wilayah Desa Bajra Utara, Selemadeg.

Menurut  Ida Bagus Oka Mahendra dari Ombusdmen Bali menyebutkan  permasalahan ini muncul ketika sekitar 56 KK yang berada di Banjar dinas Antagana kangin mengajukan sertifikat tanah gratis prona (PTSL) diajukan oleh pihak Desa Tiying Gading pada tahun 2017.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Ambruknya Bangunan Pewaregan Pura Melanting

Namun saat adanya pengajuan terjadi penolakan dari pihak BPN. Karena nomor objek pajak tidak lokasi tanah yang mereka milik. Tanah berada di Desa Bajra Utara sedangkan pemiliknya berada di Desa Tiying Gading.

“Dari hasil penelusuran yang kami dapat dilapangan mengapa perbekel Bajra Utara tidak mau mendatangani surat permohonan untuk pengajuan sertfikat tanah. Karena 56 KK administrasi kependudukannya berada di desa Tiying Gading, bukan warga dari Desa Bajra Utara. Sehingga permasalahan dilaporkan kepada pihak Ombudsman Bali,” ungkapnya.

Oka juga menambahkan efek permasalahan batas wilayah dan administrasi ini yakni 56 KK dari Banjar Dinas Antagana Kangin tidak dapat mengurus PTSL. Kemudian mirisnya beberapa program dari pembangunan dana desa tidak tersalurkan kepada banjar tersebut.

Persoalan ini jika menurut SK Bupati Tabanan tentang penetapan Desa Persiapan  Bajera Utara tahun 2008.56 KK dari Banjar Antagana Kangin berada di wilayah Desa Bajra Utara. Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2012 berada di wilayah Desa Tiying Gading.

“Kami turun ingin mencari infomarasi dan memperjelas masalah ini sekaligus mencari solusi.Agar masyarakat yang berada di Banjar Antagana Kangin mendapat dana bantuan desa dan pengurusan PTSL-nya.”Dan kami berharap ini bisa segera terselesaikan agar warga Banjar Ategana Kangin dapat mengikuti PTSL tahun ini ataupun  tahun depan,”harapnya.(ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.