TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan dan penyampaian 2 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan Tahun 2017 dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu (28/3) di Ruang Rapat DPRD Tabanan.
Wabup Sanjaya mengatakan laporan LKPJ Bupati Tabanan tahun anggaran 2017 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) 2005-2025, RPJMD Semesta Berencana 2016-2021, RKPD tahun 2017, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas Plafon Anggaran (PPA) serta Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan nomor 13 tahun 2017. Tema pembangunan Kabupaten tahun 2017 yaitu ‘Memacu sektor hulu untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan berbasis desa’.
“Tema ini sejalan dengan ekonomi kerakyatan yang ingin diciptakan di Kabupaten Tabanan yaitu ekonomi yang bersumber dari mata pencaharian sebagian penduduk di Kabupaten Tabanan yakni pertanian. Pembangunan ekonomi kerakyatan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan harus digerakkan mulain dari satuan wilayah administratif pemerintah terkecil yaitu desa,” ungkapnya.
Ekonomi kerakyatan berbasis desa diharapkan dapat memperkuat pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa serta pemberdayaan masyarakat desa yang diwujudkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan mengelola hasil-hasil pertanian dalam arti luas maupun hasil olahannya.
“Pemerintah Kabupaten Tabanan akan berupaya menjamin kestabilan dan kewajaran harga beli hasil-hasil pertanian serta pemasaran hasil-hasil produknya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ungkap Sanjaya.
Pihaknya berbagai program yang dicanangkan Pemkab Tabanan tidak akan berdampak jika tidak diimbangi dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Berkaitan dengan itu, penyusunan APBD Kabupaten Tabanan tahun 2017 ditunjukkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Tabanan dengan mengupayakan langkah-langkah strategis.
“Langkah strategis tersebut antara lain; mengoptimalkan potensi yang ada, menggali potensi baru dalam meningkatkan PAD, memperbaiki sistem manajemen pengelolaan keuangan, evaluasi dan pengawasan, meningkatkan pajak dan retribusi daerah, dan lain-lain,” jelasnya.
Terkait dengan APBD pihaknya menyampaikan gambaran realisasi anggaran pendapatan , belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun 2017. Dalam pendapatan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Tabanan tahun 2017 sebesar Rp 1.872.012.462.937,50 (1,87 triliun rupiah) atau 97,83% dari target yang ditetapkan. Komponen Pendapatan Daerah Tabanan tahun 2017 terdiri dari PAD, Dana perimbangan dan lain-lain.
“PAD realisasinya sebesar Rp 426.784.316.160,73 atau 426 miliar lebih, dana perimbangan realisasinya sebesar Rp 1.096.289.816.435,00 atau 1 triliun lebih dan lain-lain yang realisasinya sebesar Rp 348.938.330.341,77 atau 348 miliar rupiah lebih,” ungkapnya.
Sementara untuk belanja daerah tahun 2017 sebesar Rp 1.862.048.574.782,96 (1,8 triliyun) atau sekitar 85,24 persen dari total belanja sebesar Rp 2.184.423.902.722,87 (2,1 triliyun lebih) lebih yang terdiri dari realisasi belanja langsung sebesar Rp 745.754.021.935,14 (745 miliar lebih) dan realisasi belanja tidak langsung sebesar Rp 1.116.208.095.946,36 (1,1 triliun lebih). Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk membiaya program-program unggulan Tabanan.
“Program unggulan tersebut seperti; Gerbang Emas Serasi, Gerbang Pariwisata Serasi, Gerbang Partisipatif Infrastruktur, Bedah Rumah, Bedah Warung, Kegiatan Santuan Kematian, Kewirausahaan Perikanan Budidaya, Program Bebas Kanker Serviks, Pengolahan Perkembangan Hasil Pertanian, Fasilitas Pengembangan Bumdes, Permodalan Kelompok Tani, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan program unggulan lainnya,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan untuk realisasi pembiayaan netto Pemkab Tabanan tahun 2017 sebesar Rp 57.915.545.813,50 (57 miliar lebih) dari total pembiayaan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 270.883.518.607,62 (270 miliar lebih).
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menyampaikan berbagai penghargaan yang telah diraih oleh Pemkab Tabanan di Tahun 2017. Bersamaan dengan penyampaian LKPK akhir tahun anggaran 2017, pihaknya juga mengajukan 2 buah ranperda kepada dewan. Antara lain Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi tersebut, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan dua agenda lainnya yakni: Penjelasan Pimpinan Komisi I atas Ranperda Inisiatif DPRD dan Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD. @Hms-mp.