TABANAN, MEDIAPELANGI.com-Lima Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan memberikan pandangan umum mengenai dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang Paripurna DPRD Kamis (29/3), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan. Kedua Ranperda tersebut antara lain: Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Dalam sidang tersebut secara umum kelima fraksi, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura sepakat menerima Ranperda yang diajukan dengan beberapa saran dan masukan, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Gede Putu Kumara menyatakan PDI Perjuangan sepakat isu lingkungan sudah menjadi isu global dunia, upaya-upaya pelestarian lingkungan ini harus didukung oleh Pemkab Tabanan demi kelangsungan hidup generasi yang akan datang. Pemerintah hendaknya melampirkan master plan tentang rencanan pengelolaan limbah domestik tersebut.
“Berdasar data Dirjen Pengembalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015 di Indonesia pencemaran terberat terjadi akibat pencemaran limbah domestik yang mencapai indeks 67,94%. Maka untuk mencegahnya perlu ada aturan yang dapat mencegah dan mengendalikan pencemaran limbah tersebut,” ungkapnya.
Terkait dengan Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa, Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum yang dibacakan I Made Asta Dharma pihaknya sependapat karena hal ini dibuat karena adanya penetapan peraturan menteri dalam negeri RI nomor 67 tahun 2017, sehingga tidak berakibat untuk penyesuaian atas Perda yang sudah ada dan jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Secara substantif dan prinsip tidak jauh berbeda, namun secara otonomi desa lebih ditekankan kepada pengelolaan desa secara lebih akuntabel, dan dalam penerapan formatur tunggal urusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sepenuhnya ada di tangan kepala desa,” jelasnya.
Fraksi Partai Gerinda yang pandangan umumnya dibaca oleh I Wayan Wiryadana juga mendukung Ranperda ini. Terkait kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa menurut pihaknya agar dalam pembentukan tim seleksi untuk melibatkan lembaga BPD di Desa.“BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat di Desa. Oleh karena itu menurut hemat kami, BPD sangat penting untuk dilibatkkan khususnya dalam hal pengangkatan kepala desa,” ungkapnya.
Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem dan Hanura juga mendukung terhadap pengajuan dua buah Ranperda tersebut. I Gusti Made Purnayasa dari Fraksi Demokrat mengatakan sistem pengelolaan air limbah domestik akan berjalan baik apabila melakukan hal –hal antara lain perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan dan pemantauan dan evaluasi. Pihaknya juga memberikan saran apabila ada pembangunan konstruksi baru agar dipersiapkan secara matang agar tidak terjadi masalah.
Fraksi Partai Nasdem dan Hanura yang pandangannya dibacakan oleh I Gusti Ngurah Sanjaya juga mengungkapkan kesetujuannya. Menurut pihaknya standarisasi kompetensi kepala desa harus diperhatikan. Seorang kepala desa/perbekel yang berkualitas diharapkan mampu menyeleksi, mengembangkan dan membina stafnya secara maksimal. Mengenai Ranperda pengelolaan air limbah domestik pihaknya setuju agar pengelolaan dan pengaturannya perlu segera dilakukan.
“Air limbah merupakan isu global yang perlu mendapat penanganan serius karena air limbah merupakan salah satu faktor dominan penyebab pencemaran lingkungan disamping sampah sehingga lingkungan tercemar akan mengganggu kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan apresiasi atas pandangan umum 5 fraksi. Bupati Eka mengatakan sependapat/setuju untuk mempercepat pembangunan di Desa karena hal tersebut sejalan dengan salah satu program nawacita dari presiden Jokowi, yaitu membangun desa dari pinggiran. Dan setelah infrakstruktur selesai sekarang saatnya Tabanan fokus kepada ekonomi kerakyatan.
“Dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan Pemkab Tabanan memaksimalkan Bumdes dan program-program lain seperti Gerbang Pangan Serasi, Gerbang Emas Serasi, dan program unggulan lainnya. Kami juga telah membuat MOU dengan Canada untuk pelatihan, sehingga mampu membuat sumber daya manusia yang berkualitas,” Ungkap Eka.
Terkait dengan kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa pihaknya sepakat untuk membentuk tim seleksi dengan melibatkan BPD. Pihaknya juga sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi bahwa air merupakan faktor dominan penyebab pencemaran lingkungan.
“Kami sependapat untuk dibuat sistem pengelolaan air limbah domestik. Dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi perlu dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Kami juga telah menyiapkan master plan dari RDTR yang akan segera disusun sehingga mempunyai dasar yang kuat di dalam pemberian perijinan termasuk aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi benturan kepentingan untuk mewujudkan Tabanan Serasi,” imbuhnya. @Humas-mp.